Polisi membeberkan modus pemerasan yang dilakukan oknum wartawan Yohanes Lukman Adiwinoto (40) dan oknum LSM Fuad Dwiyono (51) terhadap pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kota Batu. Polisi menyebut, modus yang digunakan dengan cara menakut-nakuti korban.
Kedua tersangka ini diketahui bersekongkol menekan pengasuh di salah satu ponpes yang berada di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dengan dalih menutup kasus dugaan pencabulan terhadap dua santri yang saat ini sedang dalam tahap penyelidikan di Polres Batu.
"Modus operandinya adalah menakut-nakuti korban dengan ancaman pemberitaan negatif agar mereka mau memberikan sejumlah uang," ungkap Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata saat konferensi pers di Mapolres Batu pada Selasa (18/2/2025).
Andi menjelaskan, tindak pidana pemerasan ini dilakukan dua tersangka dengan mengajak bertemu terlapor kasus dugaan pencabulan MF (38) di sebuah kafe pada 27 Januari 2025. Dalam pertemuan tersebut, tersangka meminta uang sebesar Rp 40 juta.
Uang tersebut diminta dengan alasan digunakan untuk menutup semua media yang telah memberitakan dan untuk biaya pengacara yang melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut. Korban ketakutan dan memberikan sejumlah uang yang diminta oleh para tersangka.
"Dari jumlah uang yang diterima itu, FDY menerima Rp 3 juta, YLA menerima Rp 22 juta, dan Rp 15 juta diberikan kepada seorang pengacara berinisial F. Namun, F tidak ditetapkan sebagai tersangka karena berstatus sebagai pengacara," terang Andi.
Setelah beberapa waktu, MF menanyakan kepada para tersangka terkait kesepakatan awal. Sebab, setelah memberi uang Rp 40 juta, perkara tidak kunjung selesai dan ternyata media masih tetap memberitakan kasus dugaan pencabulan tersebut.
Hal itu, dimanfaatkan para tersangka untuk kembali menekan MF dengan memalsukan informasi bahwa berkas kasus dugaan pencabulan itu hampir lengkap dan polisi akan segera melakukan penetapan tersangka.
Korban yang mengetahui informasi tersebut panik dan meminta bertemu tersangka YLA. Dalam pertemuan tersebut, tersangka meminta biaya sebesar Rp 340 juta. Dengan rincian, Rp 180 juta untuk biaya korban, Rp 150 juta biaya penyelesaian perkara di Polres dan pemulihan nama baik melalui media Rp 10 juta.
"Tanggal 11 Februari, pihak pondok akhirnya menyiapkan uang Rp 340 juta yang akan diberikan dalam dua termin, yakni Rp 150 juta terlebih dahulu, dan sisanya dijanjikan dalam lima hari berikutnya," kata Andi.
Merasa ada unsur pemerasan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Batu. Pada 12 Februari 2025, Polres Batu melakukan OTT kepada dua tersangka di salah satu restoran di Desa Beji. Penangkapan dilakukan tepat setelah kedua tersangka menerima uang dari MF.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Simak Video "Video: Polisi Tangkap 3 Pria Mengaku Wartawan Peras Kades di Trenggalek"
(hil/iwd)