Warga Lamongan Diringkus Usai Curi Tas Pedagang di Pasar Unggas

Warga Lamongan Diringkus Usai Curi Tas Pedagang di Pasar Unggas

Eko Sudjarwo - detikJatim
Senin, 17 Feb 2025 22:30 WIB
Pelaku pencurian di Pasar Unggas Lamongan
Pelaku pencurian di Pasar Unggas Lamongan (Foto: Dok. Istimewa)
Lamongan -

Seorang warga Kecamatan Glagah terpaksa harus diamankan Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan. Pasalnya, dia diduga mencuri tas berisi uang tunai jutaan rupiah dan handphone milik seorang pedagang di Pasar Unggas Lamongan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, FK (31), warga Kecamatan Glagah berhasil diamankan polisi setelah aksinya terekam kamera CCTV di sekitar Pasar Unggas yang ada di Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan.

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat mencuri tas milik Suhardi (32), seorang pedagang asal Desa Deket Kulon, Kecamatan Deket yang berisi satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 6.550.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, kami mengamankan FK (31) yang diduga telah melakukan aksi pencurian sebuah tas milik Suhardi (32), seorang pedagang di Pasar Unggas yang berisi uang tunai senilai Rp 6.550.000 dan sebuah handphone," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/2/2025).

Hamzaid menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang masuk pada 12 Januari 2025. Pada polisi, korban mengatakan pada Sabtu malam, (11/1/2025), sekitar pukul 21.00 WIB ketika korban sedang beristirahat di stan jualannya di Pasar Unggas Sukomulyo sembari menunggu kedatangan tengkulak.

ADVERTISEMENT

Korban meletakkan handphone Redmi dan tas pinggang hitam berisi uang Rp 6.550.000 di dekatnya. Namun, sekitar pukul 00.30 WIB, korban terbangun dan mendapati handphone serta tas miliknya sudah hilang.

"Korban segera melakukan pencarian di sekitar lokasi dan bertanya kepada warga sekitar, tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaan barang tersebut," ujarnya.

Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area pasar. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria mengenakan helm, jaket, dan sarung polos mengambil barang-barangnya. Tak terima menjadi korban pencurian, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Lamongan pada 12 Januari 2025.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condroputra langsung membentuk tim khusus yang terdiri dari Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan untuk menyelidiki kasus ini" jelasnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pengumpulan informasi dan koordinasi dengan masyarakat serta dari dari rekaman CCTV terlihat seorang pria bertubuh gemuk mengenakan helm, jaket, dan sarung polos mengambil barang-barang korban.

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Satu unit handphone merek Redmi hasil curian, Satu jaket sweater warna abu-abu, Satu buah helm, Satu sarung polos.

"Pelaku berhasil kami amankan berkat kerja sama dengan masyarakat. Saat ini, ia sudah berada di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tandasnya.

Pelaku mengakui perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Hamzaid juga menegaskan, Polres Lamongan akan terus melakukan penindakan terhadap tindak kriminalitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan di Kabupaten Lamongan. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian, sehingga kasus ini bisa cepat terungkap," pungkasnya.




(abq/fat)


Hide Ads