Pria Asal Surabaya Tertangkap Tangan Saat Curi Burung di Lamongan

Pria Asal Surabaya Tertangkap Tangan Saat Curi Burung di Lamongan

Eko Sudjarwo - detikJatim
Kamis, 13 Feb 2025 02:00 WIB
Pelaku pencurian burung di Lamongan saat ditangkap
Pelaku pencurian burung di Lamongan saat ditangkap (Foto: Dok. Istimewa)
Lamongan -

Seorang warga Surabaya terpaksa harus berurusan dengan polisi di Lamongan. Pasalnya, ia tertangkap tangan ketika hendak mencuri seekor burung peliharaan milik warga.

Pelaku adalah GS (46) warga Kecamatan Benowo, Surabaya. Ia diketahui mencuri burung miik warga di Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan.

"Benar, kami telah mengamankan GS yang diduga telah mencuri seekor burung peliharaan warga di Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan pada Rabu dini hari (12/2/2025)," kata Kapolsek Lamongan Kota, Kompol Fadelan kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ihwal tertangkapnya GS ini, menurut Fadelan, bermula dari laporan warga ke polisi pada Rabu dinihari (12/2/2025) sekira pukul 02.00 WIB. Ketika itu, warga menghubungi korban karena dan melaporkan ada aktivitas mencurigakan di rumah korban dilihat dari gelagatnya.

"Warga yang tahu itu kemudian menghubungi korban, sehingga korban segera menghubungi Polsek Lamongan Kota," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Setelah mendapat laporan, petugas dari Polsek Lamongan Kota dengan segera datang ke lokasi untuk melakukan penyelidiikan. Ketika itu, polisi mendapati terduga pelaku sedang melakukan tindakan pencurian burung milik salah satu warga.

Sebelumnya, kata Fadelan, di lingkungan yang sama di rumah warga yang lain telah kehilangan tiga ekor burung peliharaannya.

"Mendapati hal sama ini, korban juga mengecek CCTV yang terpasang di lingkungan tersebut. Setelah diamati terduga pelaku merupakan orang yang sama ketika melakukan aksinya hari ini," tandasnya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lamongan Kota beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua buah pipa yang digunakan pelaku sebagai tempat hasil curiannya. Kepada pelaku, polisi akan menjeratnya dengan KUHP pasal pencurian dengan pemberatan.

"Atas tindakannya, terduga pelaku akan kami sangkakan pasal 363 ayat 2 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads