Remaja perempuan berinisial E (19) warga Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar mendapatkan trauma healing. Ini setelah ia menjadi korban perundungan dan penganiayaan oleh 4 temannya di Waduk Selorejo, Kabupaten Malang.
Trauma healing diberikan untuk membantu pemulihan trauma yang dialami korban. Trauma healing ini dilakukan oleh Unit PPA Polres Batu bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar dirumah korban.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, korban mengalami trauma rasa malu akibat kejadian tersebut. Mengingat perundungan dan penganiayaan itu direkam dan viral di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban juga masih malu untuk keluar dari rumah maupun bertemu warga sekitar. Lantaran, banyak tetangga yang menayakan soal peristiwa yang dialami korban," kata Rudi saat kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Rudi juga menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar akan memberikan pendampingan kepada korban secara berkala kepada korban untuk memulihkan kesehatan psikologi korban.
"Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar akan berkoordinasi dengan medis terkait baik psikiater maupun tenaga kesehatan lain agar kondisi mental korban segera membaik dan dapat berinteraksi kembali dengan masyarakat secara normal," ujarnya.
Sebagai informasi, aksi tersebut viral setelah sebuah video beredar di media sosial menunjukkan korban dirundung dan dianiaya oleh 4 perempuan yang diketahui adalah temannya.
Peristiwa tersebut terjadi di Waduk Selorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang pada Minggu (9/2) pukul 15.30 WIB. Aksi itu dilakukan lantaran para pelaku sakit hati karena dalam keadaan susah sering dibantu, namun saat senang korban tidak ingat dengan temannya.
Sebanyak 4 orang yang melakukan perundungan itu telah diamankan unit PPA Polres Batu. Mereka adalah NAP (17), PRW (16), KR (13) warga Kecamatan Gandungsari, Kabupaten Blitar dan RAP (16) warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Atas perbuatannya, anak-anak yang berhadapan dengan hukum ini dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun.
(abq/iwd)