Kejaksaan Negeri menetapkan Kepala Dinas Koperindag Bondowoso, Munandar sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersanga dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan jalan.
Munandar bersama rekanan dan pihak lainnya dinilai melakukan tindakan pidana saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi (BSBK).
"Dugaan tindak pidana yang dilakukan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, dalam konferensi pers, Selasa (16/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Munandar 2 pihak terkait juga ditetapkan tersangka. Yakni ES yang merupakan rekanan atau kontraktor proyek, dan RM sebagai pengendali perusahaan yang melaksanakan kegiatan rekonstruksi jalan.
"Penanganan 3 tersangka ini akan dikebut lalu dilimpahkan ke pengadilan biar segera ada kepastian hukum," imbuhnya.
Lebih jauh Kajari Bondowoso itu mengaku proses penyidikan perkara yang melibatkan Munandar saat masih menjabat Kepala BSBK itu terbilang cukup lama.
Kejari menurutnya terkendala pengumpulan bukti-bukti yang harus detail dan mengarah pada proyek pekerjaan jalan tahun 2022 di Desa Tegal Jati, Sumberwringin, Bondowoso.
Hingga akhirnya sejumlah bukti dan keterangan saksi-saksi yang cukup kuat berhasil dikumpulkan oleh para penyidik Kejari. Setelah dirasa cukup, Munandar dan 2 tersangka lainnya ditetapkan dan diamankan.
"Memang cukup lama. Sebab, kami harus menghimpun bukti dan saksi sedetail mungkin. Sebab, delik korupsi harus delik materiil. Harus jelas kerugian negaranya, sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi, " pungkas Dzakiyul Fikri.
Pantauan di lokasi, seusai ditetapkan sebagai tersangka, Munandar dan 2 orang tersangka lainnya langsung mengenakan rompi berwarna pink kejaksaan. Ketiganya langsung digelandang ke tahanan.
(dpe/iwd)