Putusan banding kasus korupsi timah dengan terdakwa pengusaha Harvey Moeis telah dibacakan Pengadilan Tinggal DKI Jakarta. Vonis terhadap suami Sandra Dewi itu diperberat jadi 20 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
Putusan banding tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Teguh saat membacakan amar putusan banding dilansir dari detikNews, Rabu (13/2/2025).
Uang Pengganti Diperberat
Bukan hanya memperberat hukuman dari sebelumnya 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara, hakim juga memperberat uang pengganti yang harus dibayar Harvey dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar," kata Teguh.
Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis bisa dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti itu. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi, diganti dengan 10 tahun kurungan.
"Dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar hakim.
"Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," sambung hakim.
Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey juga diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 8 bulan kurungan," ujar hakim.
Lukai Hati Rakyat
Majelis hakim menilai bahwa tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman bagi Harvey dalam pertimbangan vonis banding itu.
"Hal meringankan tidak ada," kata Teguh.
Dia menjelaskan apa saja hal yang memperberat vonis Harvey di tingkat banding ini. Majelis hakim menyatakan perbuatan Harvey melukai hati masyarakat Indonesia.
"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tutur Teguh.
Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Jaksa pun mengajukan banding atas vonis tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moies 12 tahun penjara.
Artikel ini sudah tayang di detikNews. Simak selengkapnya di sini.
(dpe/fat)