Hakim Eko Aryanto menjadi perhatian publik usai menjatuhkan vonis 6,5 tahun kepada terdakwa korupsi Harvey Moeis. Keputusan tersebut menuai kritik karena dinilai terlalu ringan jika dibandingkan dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun.
Belakangan, data pribadi Eko, termasuk alamat rumahnya di Kota Malang, tersebar luas di media sosial. Berikut lima fakta yang terungkap!
1. Data Pribadi Hakim Eko Aryanto Bocor di Media Sosial
Hakim Eko Aryanto menjadi sorotan publik usai menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi Harvey Moeis. Data pribadi Eko, termasuk alamat rumahnya, beredar luas di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam data tersebut, Eko Aryanto diketahui lahir pada 25 Mei 1968, dengan alamat rumah di Jalan Ikan Lumba-Lumba Nomor 09, RT 06/RW 03, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Ketua RT setempat, M Dukan, membenarkan informasi tersebut.
"Jadi dua hari lalu ada yang share soal data KTP pak hakim itu ada di sini. Saya baru jadi RT satu tahun di sini jadi kurang paham. Saya terus tanya warga lama dan mereka membenarkan (Eko Aryanto) pernah tinggal di sini," kata Dukan, Senin (30/12/2024).
2. Rumah Pernah Ditempati Orang Tua Hakim Eko Aryanto
Penelusuran detikJatim mengungkap bahwa rumah tersebut dulunya memang pernah ditempati oleh orang tua Eko Aryanto.
Dukan mengonfirmasi hal itu. "Dulu pernah ditempati sama orang tuanya kalau tidak salah. Cuman sekarang sudah ganti dan yang menempati beda, bukan pak hakim lagi," ujarnya.
3. Rumah Kini Dihuni Pemilik Baru
Saat ini, rumah di Jalan Ikan Lumba-Lumba Nomor 09 itu sudah dihuni oleh pemilik baru. Menurut Dukan, rumah tersebut sering berganti penghuni.
"Detailnya soal kapan dan berapa lama pak hakim atau keluarganya tinggal itu kurang tahu. Tapi yang jelas sejak saya aktif di sini tahun 2018, rumah tersebut sudah dihuni oleh pemilik sekarang, ibunya Bu Erlita," terang Dukan.
4. Hukuman Harvey Moeis Dinilai Ringan
Sebelumnya, Hakim Eko Aryanto menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, disertai denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Namun, keputusan ini menuai kritik karena dianggap terlalu ringan dibandingkan kerugian negara akibat korupsi sebesar Rp 300 triliun. Selain itu, Harvey juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
5. Aset Harvey Moeis Dirampas untuk Negara
Selain vonis penjara dan denda, hakim juga memutuskan untuk merampas harta benda milik Harvey Moeis sebagai pengganti kerugian negara.
"Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Harvey bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang," demikian kutipan dari putusan tersebut.
(irb/hil)