Residivis kasus pencurian motor kembali diringkus polisi. Kali ini, pelaku ditangkap setelah diketahui menjadi penadah barang curian dari para maling motor.
Aksi penangkapan pelaku sempat terekam anggota kepolisian di lapangan dan viral di media sosial. Petugas kejar-kejaran untuk menangkap pelaku.
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku terlibat dalam penadahan barang curian. Pelaku yakni Munili (49) warga Desa Banyiur Kecamatan Sepulu, Bangkalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pelaku ini ditangkap setelah anggota melakukan pengembangan kasus dari kejadian pencurian yang sebelumnya pelakunya sudah ditangkap," ujarnya, Kamis (13/2/2025).
Tak hanya itu, para penyidik kepolisian juga tak asing dengan nama Munili. Sebab, Munili keluar masuk bui dua kali atas keterlibatannya dalam aksi pencurian motor. Terakhir, Munili ditangkap pada 2019 dan baru keluar pada November 2022.
"Pelaku merupakan residivis kasus curanmor dan sudah dua kali ditangkap," imbuhnya.
Dari hasil penyidikan polisi, pelaku mengaku membeli motor curian dari Mulyadi sebesar Rp 1 juta. Dalam kasus penadahan barang curian ini, Munili mengaku beraksi seorang diri.
"Ngakunya beraksi sendiri namun kami akan dalami," pungkasnya.
Atas kejadian tersebut, Munili terancam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(irb/hil)