Aksi pengeroyokan yang dilakukan empat remaja perempuan kepada temannya berinisial E (19), warga Kecamatan Gandungsari, Kabupaten Blitar, terungkap. Polisi membeberkan kronologi pengeroyokan tersebut.
Para pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Batu melalui unit PPA. Mereka adalah NAP (17), PRW (16), KR (13) warga Kecamatan Gandungsari, Kabupaten Blitar dan RAP (16) warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban dijemput oleh empat tersangka di kediamannya pada pukul 14.00 WIB. Para pelaku beralasan mengajak korban bermain ke Waduk Selorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, korban pun setuju dan mengikuti para pelaku dengan mengendarai sepeda motor sendiri. Setibanya di tepi Waduk Selorejo, korban dan empat temannya ngobrol dan terjadi perdebatan. Para pelaku yang tersulut emosi kemudian melakukan pengeroyokan.
"Saat perdebatan terjadi, tiba-tiba KR memukul korban pada bagian pipi kiri dan menendang punggung korban sebanyak empat kali. Diikuti oleh RAP melakukan pemukulan pada bagian pipi dan menendang paha korban," terang Rudi kepada detikJatim, Selasa (11/2/2025).
Tidak berhenti di situ, NAP juga ikut menampar bagian pipi korban sebanyak empat kali serta menendang bagian punggung korban beberapa kali. Seakan tak ingin tertinggal, PRW ikut mencekik leher dan menyeret korban ke arah parkiran hingga kaki korban terluka.
"Aksi pengeroyokan tersebut direkam oleh KR dan NAP menggunakan ponsel mereka," kata Rudi.
Usai melampiaskan emosi, para pelaku pulang ke rumah masing-masing dengan meninggalkan korban sendirian di tepi Waduk Selorejo. Pascakejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan perbuatan temannya ke Polres Batu.
"Setelah mendapatkan laporan dari korban pasca kejadian, kami langsung melakukan penyelidikan dan telah mengamankan 4 anak yang berhadapan dengan hukum pada Senin (10/2) kemarin. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polres Batu," terang Rudi.
"Dari hasil penyidikan diketahui, anak-anak yang berhadapan dengan hukum ini melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati terhadap korban apabila dalam keadaan susah sering dibantu, namun saat senang tidak ingat dengan temannya," sambungnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun.
(hil/iwd)