Isa Zega Juga Dijerat Dugaan Pemerasan terhadap Bos MS Glow

Isa Zega Juga Dijerat Dugaan Pemerasan terhadap Bos MS Glow

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 12 Feb 2025 18:28 WIB
Isa Zega, tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Bos MS Glow Shandy Purnamasari di Lapas Wanita Kota Malang.
Isa Zega saat dipindahkan ke Lapas Wanita Kelas II A Kota Malang. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Selebgram Isa Zega telah dipindah ke Lapas Wanita Kelas IIA Kota Malang dari Rutan Polda Jatim. Dalam proses menunggu persidangan itu, Polda Jatim menambahkan pasal tambahan untuk menjerat Isa Zega. Selebgram itu diduga melakukan pemerasan terhadap Bos MS Glow Shandy Purnamasari.

Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan penanganan perkara Isa Zega sudah memasuki tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan agar bisa segera disidangkan.

Karena sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Isa Zega dipindahkan dari sel wanita Rutan Polda Jatim ke Lapas Perempuan Kelas II A yang ada di Sukun, Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Charles juga membenarkan bahwa di tengah proses itu pihaknya menambahkan pasal yang akan menjerat Isa Zega di pengadilan. Yakni terkait dugaan pemerasan. Dia mengatakan bahwa Isa diduga memeras pelapor atau korban, yakni Shandy Purnamasari.

"Ya betul, ada tambahan pasal terkait adanya dugaan pemerasan yaitu pasal 27 b ayat 2 juncto pasal 45 ayat 10 UU nomor 1 tahun 2004 tentang ITE. Ancaman 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar," kata Charles saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (12/2/2025).

ADVERTISEMENT

"Ada dugaan pemerasan yaitu ada upaya menghubungi pelapor dengan meminta sesuatu perjumpaan, tetapi karena pelapor berhalangan hadir sehingga ada perbuatan yang merugikan pelapor dari si tersangka," imbuhnya.

Charles memastikan rencana sidang Isa Zega berlangsung di Malang. Menurutnya, sejak penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap, tidak ada kendala yang dihadapi polisi. Semua alat bukti hingga pemberkasan perkara menurutnya juga sudah lengkap.

"Barang bukti dari scientific identification ada, melalui lab berupa HP, flash disk, dan saksi-saksi lainnya yang menguatkan dari alat bukti tersebut," ujarnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads