Belasan saksi sudah diperiksa polisi terkait temuan Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Sidoarjo. Para saksi tersebut, mulai dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga para kepala desa di Sidoarjo.
Kasubdit II/Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Deky Hermansyah menyebut, ada belasan saksi yang telah diperiksa. Mulai dari kepala desa, pihak BPN, hingga warga setempat.
"Sampai sekarang sudah ada 14 orang yang diperiksa, mulai kades dan carik (Sekretaris desa atau kecamatan)," kata Deky saat ditemui detikJatim, Kamis (12/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, polisi dengan dua melati di pundaknya itu menegaskan, masih belum ada tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, pihaknya tengah mendalami kasus itu bersama beberapa pihak terkait.
"Sampai sekarang masih belum ada tersangka, masih kami dalami semua saksi," ujarnya.
Mantan Timsus Anti Bandit Koordinator Sub Korwil Malang tahun 2003-2005 itu menuturkan, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya dokumen tanah yang dipersoal.
"Nanti akan kita gelar. Yang bekas tambak itu HGB nomor 5, kalau yang nomor 4 sebagian kecil. Dokumen-dokumen sudah kami amankan sebagai bukti," tuturnya.
(pfr/hil)