Polres Situbondo mengklarifikasi asumsi yang beredar jika pelaku kasus narkoba di Mlandingan dibebaskan. Tindakan yang dilakukan polisi adalah rehabilitasi. Hal ini atas rekomendasi BNNP.
Tindakan rehabilitasi memang sudah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. Meski tetap melalui proses asesmen.
Ada tahapan dan kriteria yang diterapkan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Artinya, rehabilitasi terhadap pelaku itu tidak serta merta langsung dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil penyidikan dan hasil pemeriksaan urine memang mengandung zat narkotika," jelas Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, Rabu (12/2/2025).
Menurutnya, penyidikan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah kecamatan Mlandingan terhadap tiga warga setempat memang telah dilakukan.
"Untuk memastikan terduga pelaku tergolong pengedar atau pengguna narkoba maka penyidik mengajukan untuk dilakukan asesmen ke BNNP Jatim," imbuhnya.
Hal itu, terang Luthfi, mempedomani aturan pengguna narkoba yang tertangkap dengan barang bukti di bawah 1 gram cukup menjalankan rehabilitasi. Sebagaimana SEMA.
"Setelah penyidik berkoordinasi dengan BNNP Jatim, disimpulkan bahwa pelaku masuk kategori penyalahguna narkotika yang harus direhabilitasi," kata Kasat Resnarkoba.
Berdasarkan asesmen oleh tim BNNP pada tanggal 24 Januari 2025 direkomendasikan menjalani rehabilitasi di Panti Rehab KP2M Jember, hingga saat ini.
"Jadi, tidak benar bahwa pemberitaan tersangka bebas. Namun para pelaku menjalani rehabilitasi di Panti Rehab KP2M Jember. Dan rehabilitasi pengguna narkoba harus dari hasil asesmen," pungkas Muhammad Luthfi.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media online lokal, menyebutkan bahwa ada pelaku narkoba dibebaskan oleh Satresnarkoba Polres Situbondo.
Bahkan, disebutkan pula jika para pelaku itu dibebaskan karena ada hal-hal tertentu yang hanya didasarkan asumsi.
(irb/hil)