Pelaku jambret yang mengancam korbannya dengan pisau di Kota Probolinggo ditangkap. Pelaku sebelumnya berhasil kabur setelah menjambret pada Sabtu (1/2).
Pelaku adalah Pendik (34), warga Kelurahan/Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Pendik diamankan di Jalan KH Abdul Hamid.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Zainal Arifin mengatakan untuk melancarkan aksinya, pelaku sengaja melepas pelat nomor motornya untuk menghindari ada yang mengenali pelaku. Zainal juga mengatakan, sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu berkeliling Kota untuk mencari korban yang lengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi pada Sabtu (1/2) di Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo. Korban, S (61), warga Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, saat itu sedang dibonceng rekannya," ujar Zainal, Senin (10/2/2025).
Melihat ada kesempatan, pelaku langsung tancap gas untuk memepet motor korban dari sebelah kiri dan menodongkan pisau ke perutnya. Pelaku langsung meminta tas milik korban sambil mengancam menggunakan pisau.
"Sebenarnya korban sempat melakukan pengejaran hingga ke daerah Asabri atau Jalan Gubernur Suryo. Namun pelaku berhasil lolos," kata Zainal.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut.
"Alhamdulillah, kami berhasil mengidentifikasi identitas pelaku, dan pelaku sempat buron, dan akhirnya pelaku ditangkap pada Selasa (4/2) di Jalan KH Abdul Hamid, Kota Probolinggo" tegas Zainal.
"Saat ditangkap, pelaku hendak melakukan aksi serupa. Saat itu pelaku juga menggunakan sepeda montor tanpa pelat dan jaket. Mengetahui hal tersebut, petugas langsung memepet dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Pendik akan dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Menurut pengakuan pelaku, katanya baru pertama kali melakukan aksi ini, namun tentunya kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Zainal.
(abq/iwd)