Pelaku Jambret Kalung Babak Belur Dihajar Warga di Probolinggo

Pelaku Jambret Kalung Babak Belur Dihajar Warga di Probolinggo

M Rofiq - detikJatim
Minggu, 19 Jan 2025 16:20 WIB
Pelaku jambret diamankan ke Mapolres Probolinggo.
Pelaku jambret diamankan ke Mapolres Probolinggo. Foto: Istimewa
Probolinggo - Nur Hamid (39), warga Desa Wates Tani, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, dihajar warga karena menjambret kalung 20 gram milik nenek penjual jajanan keliling bernama Buro Siseh (73), warga Desa Kalikajar Wetan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Peristiwa itu terjadi di Desa Kalikajar Wetan, Minggu (19/1/2025).

Pelaku melancarkan aksinya seorang diri sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah berhasil menjambret kalung Buro, pelaku langsung kabur. Sayangnya, sepeda motor yang dikendarai pelaku terpeleset kerikil jalanan desa setempat.

Saat itulah, ia menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung aksi tersebut bisa dihentikan perangkat desa. Namun, warga kembali tersulut emosi dan menghajar pelaku saat hendak dibawa polisi ke Mapolsek Paiton.

Seketaris Desa Kalikajar Wetan Ahyar mengatakan, ada warganya melaporkan ada jambret kalung ditangkap dan sempat dihajar massa. Sehingga pihaknya mengamankan pelaku ke kantor desa.

"Laporan warga sekitar pukul 07.10 WIB, ada pelaku ditangkap, jambret kalung seberat 20 gram milik Bu Sis, saya ke lokasi, (pelaku) sempat dihajar warga, saya bersama kades dan perangkat desa bawa pelaku ke kantor desa, dan melapor ke polisi, dan akhirnya pelaku dibawa ke Polsek Paiton untuk dimintai keterangan," ujar Ahyar.

Kanit Reskrim Polsek Paiton Aipda Romli mengatakan, pelaku penjambretan sempat diamankan di kantor desa untuk menghindari amukan massa. Sementara anggota mendatangi lokasi dan membawa pelaku ke Mapolsek Paiton, untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan motor dan kaus yang dipakai saat beraksi, dan kalung emas seberat 20 gram milik korban. Pelaku terancam pasal 365 KHUP, tentang pencurian dan kekerasan, dan kurungan penjara paling lama sembilan tahun.

"Kami amankan pelaku dari Kantor Desa Kalikajar Wetan, kami amankan barang bukti motor, kaus, dan kalung emas. Kami melakukan penyelidikan apakah ada komplotan dan TKP lain di wilayah hukum Polres Probolinggo, yang dilakukan pelaku," tegas Kanit Reskrim Polsek Paiton.


(hil/irb)


Hide Ads