Kata Warga soal Aksi Bitner Amuk Tukang Sayur hingga Gugat Rp 540 Juta

Kata Warga soal Aksi Bitner Amuk Tukang Sayur hingga Gugat Rp 540 Juta

Sugeng Harianto - detikJatim
Sabtu, 08 Feb 2025 11:45 WIB
Para pedagang sayur di Magetan
Pedagang sayur di Magetan (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Magetan -

Bitner Sianturi, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Magetan, mengamuk dan menggugat Marno, tukang sayur keliling, senilai Rp 540 juta akibat warungnya sepi. Masyarakat Desa Pesu justru membela Marno dan pedagang sayur lainnya karena merasa diuntungkan dengan kehadiran mereka.

"Saya mendukung Mas Marno tetap berjualan di Desa Pesu. Kenapa, karena menguntungkan warga yang tidak bisa ke pasar yang jauh," ujar Jami (57), warga Desa Pesu, kepada detikJatim, Sabtu (8/2/2025).

Hal senada disampaikan oleh Sukatmi (56), yang lebih memilih belanja sayur keliling yang dinilai lebih segar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lebih segar sayurnya dan lebih lengkap," ucap Sukatmi sambil memilih belanjaan ke tukang sayur keliling, Kusni (48).

Selain segar dan lebih lengkap, kata Sukatmi, dirinya lebih efisien tidak perlu ke pasar karena harganya juga tidak jauh berbeda.

ADVERTISEMENT

"Harga juga hampir sama di pasar, jadi lebih efisien tidak jauh ke pasar," papar Sukatmi.

Sementara itu, Mariam (60), yang juga memiliki warung belanja, mengaku tidak masalah dengan tukang sayur yang mangkal di depan kiosnya.

"Tiap hari Pak Kusni ini jualan di depan warung saya, tidak ada masalah. Siapa yang memilih, biar warga yang memilih. Saya juga ke warung Pak Bitner kalau menggiling bumbu atau sambel," tandas Mariam.

Sementara itu, Bitner Sianturi mengaku tetap kukuh dengan gugatan Rp 540 juta karena tokonya sepi. Bitner beralasan bahwa hal tersebut sudah sesuai kesepakatan bersama pada tahun 2022.

"Dari surat pernyataan bersama itu, bukan hanya mangkal atau ngetem di depan toko, tetapi juga toko lainnya yang memiliki toko yang menjual sayuran. Mereka sudah melanggar kesepakatan tahun 2022. Dan tergugat juga sempat ingin menata pedagang sesuai kesepakatan, tapi nyatanya saran dari hakim mediator tidak dianggap sama sekali. Tergugat Sumarno masih mangkal di Pesu seperti biasa," jelas Bitner.

Bitner Sianturi menggugat Marno, penjual sayur keliling, dan empat orang lainnya yang dianggapnya menyebabkan warungnya sepi. Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Magetan, Bitner menuntut ganti rugi sebesar Rp 540 juta.

"Nominal ganti rugi Rp 540 juta itu merupakan kerugian omzet saya selama lima tahun," ujar Bitner kepada detikJatim, Kamis (6/2/2025).

Dari total ganti rugi tersebut, Bitner merinci kerugian harian warungnya yang dihitung Rp 300 ribu per hari selama lima tahun. Gugatan ganti rugi ini tidak hanya ditujukan kepada Marno, tetapi juga kepada lima tergugat lainnya.

"Dari Rp 540 juta, ditanggung renteng bersama (semua tergugat lima orang)," ujar Bitner.

"Kami rugi selama lima tahun dan minta keadilan," tambah Bitner.

Sebelumnya, seorang pria di Magetan mengamuk dan mengusir seorang penjual sayur keliling. Video aksi pria tersebut yang merekam kejadian itu pun viral di media sosial.

Video berdurasi 1 menit 48 detik menunjukkan pria yang sedang merekam terus memarahi dan mengumpat pedagang sayur keliling bernama Marno. Saat dimarahi, Marno tengah dikerubungi pembeli. Marno dan pria perekam terlibat adu mulut.

Pria perekam menuduh Marno telah menghasut pelanggannya. Karena hal itu, toko sayurnya pun sepi dan beralih membeli ke Marno. Marno sendiri menjajakan sayurnya dengan cara berkeliling menggunakan pikap.




(ihc/hil)


Hide Ads