KPK menyatakan pengejaran dan penangkapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku sebenarnya sudah dilakukan sejak 2020. Sayangnya upaya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seluruh pihak diduga terlibat kasus suap termasu Hasto terhambat suatu hal.
Fakta ini disampaikan anggota tim Biro Hukum KPK saat menyampaikan jawaban atas praperadilan yang dimohonkan oleh Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025).
"Termohon telah melakukan penyelidikan tertutup dengan mengupayakan tangkap tangan kepada pihak-pihak yang terlibat serta telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor 146 Tahun 2019 tanggal 20 Desember 2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di KPU pusat terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024," kata tim Biro Hukum KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Biro Hukum KPK itu menyampaikan bahwa KPK saat itu mengamankan Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, Agustiani Tio Fridelina dalam OTT pada 8 Januari 2020. Dia jua menyebutkan KPK saat itu tengah bergerak mengejar Hasto dan Harun Masiku.
"Dalam upaya tangkap tangan pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2020 tersebut, Termohon berhasil mengamankan beberapa pihak yang terlibat, di antaranya Wahyu Setiawan di Bandara Soetta, Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah di rumah makan pada Jalan Sabang, Jakarta, dan Agustiani Tio di rumahnya. Termohon juga mengamankan saudara sepupu Wahyu Setiawan di Banyumas beserta istrinya. Selanjutnya Termohon juga bergerak mengejar Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto atau Pemohon dengan bermaksud untuk mengamankan," ujarnya.
Dalam upaya itulah, kata Tim Biro Hukum KPK tersebut, mantan Ketua KPK Firli Bahuri langsung menyampaikan konferensi pers terkait hasil OTT. Padahal saat itu Hasto dan Harun belum sempat diamankan.
"Pada hari yang sama tanggal 8 Januari 2020 sore hari sekitar jam 16.00 WIB, Firli Bahuri Ketua KPK menyampaikan konferensi pers melalui media bahwa sedang dilakukan OTT KPK pada KPU. Padahal Termohon belum sempurna melakukan tangkap tangan karena Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto belum bisa diamankan," ujarnya.
Bukan cuma itu, tertundanya penangkapan itu membuat Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dan melarikan diri. Dia menuturkan hal itu diketahui KPK dari hasil penyadapan yang telah dilakukan.
"Dalam proses pengejaran kepada Harun Masiku dan Pemohon tersebut, ada petunjuk yang didapatkan oleh Termohon atas penyadapan tanggal 8 Januari 2020 jam 19.54 WIB bahwa terdapat perintah dari Pemohon kepada Nur Hasan, penjaga Rumah Inspirasi, Jalan Sutan Sjahrir Nomor 12 A, yang digunakan Pemohon berkantor, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam handphone di air dan agar Harun Masiku untuk melarikan diri dari kejaran petugas," ujarnya.
Diketahui, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR. Status itu disematkan pada Harun sejak Januari 2020 karena yang bersangkutan diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama 5 tahun terakhir keberadaan Harun Masiku belum diketahui.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga telah merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku.
Artikel ini sudah tayang di detikNews. Simak selengkapnya di sini.
(dpe/iwd)