Pasutri Asal Kediri Kompak Maling Kotak Amal Masjid di Tulungagung

Pasutri Asal Kediri Kompak Maling Kotak Amal Masjid di Tulungagung

Adhar Muttaqin - detikJatim
Selasa, 04 Feb 2025 03:30 WIB
Pasutri asal Kediri curi kotak amal di Tulungagung
Pasutri asal Kediri curi kotak amal di Tulungagung (Foto: Dok. Istimewa)
Tulungagung -

Pasangan suami istri asal Kabupaten Kediri ditangkap jajaran Polsek Bandung, Tulungagung karena mencuri kotak amal masjid. Pelaku beraksi di wilayah Trenggalek.

Kasi Humas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdiyanto, mengatakan kedua pelaku adalah GWP (19) warga Dusun Boganginlor, Desa Padangan Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri dan istrinya IN (22) warga Dusun Ngemplak, Desa Krandang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.

"Keduanya ini adalah pasangan suami istri siri," kata Nanang, Senin (3/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus pencurian kotak amal ini terbongkar setelah pelaku kepergok warga sedang melakukan aksi pencurian di Masjid Baitul Ahmad, Desa Talunkuon, Kecamatan Bandung pada Senin dini hari.

"Pelaku ini membawa kotak amal ke belakang masjid dan membongkar paksa untuk diambil uangnya. Namun, aksinya ketahuan oleh warga dan ditangkap," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Bandung dan kedua pelaku langsung diamankan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kami juga mengamankan barang bukti dua kotak amal, obeng, sepeda motor dan uang tunai Rp 527.500 hasil curian," imbuhnya.

Nanang menjelaskan dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan sebelum beraksi di Talunkulon tersangka mengaku juga beraksi di Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

"Jadi berdasarkan keterangan pelaku, mereka ini berangkat ke Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Trenggalek pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB," jelasnya.

Di pesisir selatan tersebut pelaku beraksi di sebuah masjid untuk mencuri mixer speaker dan kotak amal. Namun karena tidak mendapatkan uang, keduanya bergeser ke Desa Talunkulon, Kecamatan Bandung, Tulungagung.

"Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan dengan dijerat pasal 363 KUHP atau pencurian dengan pemberatan," imbuh Nanang.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads