Kakek di Situbondo Diamankan Usai Bacok 4 Tetangga Pakai Celurit

Kakek di Situbondo Diamankan Usai Bacok 4 Tetangga Pakai Celurit

Chuk Shatu Widarsha - detikJatim
Selasa, 04 Feb 2025 06:30 WIB
Barang bukti celurit yang digunakan kakek di Situbondo membacok tetangganya
Barang bukti celurit yang digunakan kakek di Situbondo membacok tetangganya (Foto: Chuk Shatu Widharsa/detikJatim)
Situbondo -

Seorang kakek di Situbondo membacok empat tetangganya pakai celurit. Saat ini, pelaku penganiayaan berat tersebut sudah diamankan.

Pelaku yakni MH (64), warga dusun Kampung Tengah, Desa Curah Jeru, Panji. Ia langsung diamankan ke mapolsek setempat untuk pemeriksaan intensif.

Keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban tengah berkumpul dan ngobrol-ngobrol di rumah korban Agus Subairi, warga setempat, Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanpa diketahui duduk perkaranya, pelaku MH yang tampak sudah membawa sebilah celurit itu menantang berkelahi si tuan rumah, Agus Subairi.

Hanya saja, si pemilik rumah tak menggubris tantangan carok pelaku. Bahkan, ia malah ngobrol dengan tamunya.

ADVERTISEMENT

Diduga karena kesal usai tak dihiraukan, pelaku langsung menyabetkan celuritnya pada korban. Bahkan, juga pada para tamu Agus Subairi yang ada di ruang tamu.

Akibat kejadian tersebut, empat korban mengalami luka bacok di sejumlah bagian tubuhnya, serta memar-memar terkena pukulan.

Keempat korban yakni Agus Subairi (47), Imam Syafi'I (30), Agus Qodriansyah (21), Vina Pujiastutik (47). Para korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan.

"Setelah kejadian, pelaku akhirnya dilerai dan diamankan warga, dan langsung dibawa ke rumah Ketua RT setempat," jelas Kasi Humas Polres Situbondo AKP Achmad Sutrisno, Senin (3/2/2025).

Beberapa saat kemudian, petugas dari Polsek Panji langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku, berikut barang bukti berupa sebuah celurit yang digunakan membacok korban.

"Pelaku bakal dijerat pasal 354 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya maksimal 8 tahun kurungan," pungkas Achmad Sutrisno.




(hil/iwd)


Hide Ads