NA (25), pelaku pembunuhan penjual gorengan Rio Robiansyah (31) di Lumajang telah ditangkap. Polisi membeberkan fakta baru dan motif pembunuhan tersebut.
Pada awal informasi yang beredar disebutkan korban merasa tersangka melakukan pencurian saat berjualan. Karena hal ini, korban kemudian menegur tersangka dan kemudian dibacok.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandi Siregar mengungkapkan pembunuhan tersebut sebenarnya berawal saat korban dalam keadaan mabuk. Korban lalu menganiaya adik tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena tak terima adiknya dianiaya, tersangka emosi lalu mendatangi korban dengan membawa senjata tajam. Tersangka membacok korban beberapa kali sehingga korban tewas.
"Pelaku merasa membela adiknya yang mendapatkan penganiayaan oleh korban sehingga membacok korban hingga meninggal dunia," ujar Alex kepada detikJatim Senin (3/2/2025).
Kasus itu terungkap setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dam olah TKP di lokasi. Tersangka sendiri kemudian mengamankan pelaku saat di rumahnya di Kecamatan Ranuyoso.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti celurit yang digunakan membacok korban. Atas perbuatannya, tersangka kini terancam pasal pembunuhan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan atau 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Alex.
(abq/iwd)