Motor Honda Supra yang dikendarai Ahmad Rival malam itu tiba di rumah Dian Tri Selvia alias Vita di Desa Gedangmas, Randuagung, Lumajang. Namun Rival tak mendapati Vita.
Di rumah, Rival hanya menemui Mujiati, ibu Vita. Karena penasaran dengan keberadaan Vita, Rival kemudian menelepon Vita. Telepon itu rupanya diangkat oleh Vita.
Rival semakin jengkel karena di dalam telepon itu, ia mendengar suara lelaki. Pria 27 tahun itu lantas menyuruh Vita untuk segera pulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan nada mengancam, Rival lantas berujar ke Mujiati bahwa dirinya tak segan-segan memecahkan kepala Vita jika macam-macam dengan dirinya.
Vita merupakan istri kedua Rival, namun status pernikahan Rival dengan perempuan 24 tahun hanya berstatus siri. Sebelum menikah dengan Rival, Vita merupakan janda beranak 2.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Vita lantas menelepon Rival dan meminta untuk dijemput di rumah kakaknya, Hermanto. Rival menyanggupi dan meminta untuk menunggunya.
Rival yang masih kesal ternyata membawa pula sebilah celurit yang disimpan di pinggang sebelah kiri. Dengan motor Honda Supra nopol L 5092 DT, Rival lantas menjemput Vita bersama Anggun Beni Rusdianto.
Rival dan Vita dengan berboncengan tiga yang dikemudikan Beni. Motor itu selanjutnya berhenti saat tiba di rumah Beni dan selanjutnya disetir oleh Rival.
Rival dan Vita kemudian melanjutkan perjalanan ke Desa Gedangmas. Di tengah perjalanan itu, Rival menepikan motor di jalanan pinggir sawah karena mencium bau alkohol dari mulut Vita.
"Minum dimana dan sama siapa?" tanya Rival
"Tak tahu," ucap Vita.
"Kok tega kamu ke saya," ujar Rival.
"Kenapa kamu masih kena tipu sama cewek seperti saya," kata Vita.
Ucapan Vita ini ternyata memancing emosi Rival. Ia lantas mengeluarkan celuritnya dan membacok sebanyak 6 kali ke sekujur tubuh Vita dengan membabi-buta.
Tubuh Vita yang penuh luka itu lantas sekarat dan tewas pada Kamis, 27 Oktober 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah membunuh, Rival lantas kabur ke rumah orang tuanya di Desa Wangkit, Tiris, Probolinggo dan kemudian kabur ke rumah pamannya, Badrus Salam di Sampang, Madura.
Mayat Vita sendiri kemudian ditemukan warga Desa Gedangmas saat akan berangkat ke sawah pada pagi hari. Penemuan itu selanjutnya dilaporkan ke polisi dan mayatnya dievakuasi ke RSUD dr Haryoto, Lumajang.
Dari hasil autopsi, Vita dibunuh saat tengah hamil 23 minggu atau 5 bulan. Polisi yang melakukan penyelidikan juga berhasil mengidentifikasi pelaku dan memburu Rival.
![]() |
Jumat, 2 Desember 2022, sekitar pukul 02.00 WIB, Rival kemudian ditangkap Unit Jatanras Polda Jatim di Sampang saat hendak kabur lagi ke Malaysia. Rival kemudian dikeler ke Polda Jatim.
Selasa, 13 Juni 2023, Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis kepada Rival dengan hukuman 14 tahun pidana penjara. Vonis yang diterima ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 16 tahun pidana penjara.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Rival bin Misdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaaan primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 Tahun," kata hakim ketua Budi Prayitno membacakan amar putusannya.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.