Tujuh pelaku curanmor ditangkap Polres Malang sepanjang awal tahun 2025. Pengungkapan ini dari enam kasus pencurian motor yang ditangani Satreskrim Polres Malang.
Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan kasus curanmor yang diungkap melibatkan berbagai modus kejahatan, mulai dari pencurian sepeda motor, penipuan kendaraan bermotor, hingga pencurian dengan kekerasan.
Para tersangka yang diamankan berinisial MJ (17), RA (22), MY (25), IR (35), BF (18), MR (17), dan JE (34).
"Kurang lebih 6 kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Malang berhasil kami ungkap. Adapun jumlah tersangka yang berhasil diamankan, yaitu totalnya 7 orang," kata Bayu dalam konferensi pers di Polres Malang, Jumat (24/1/2025).
Bayu menjelaskan, enam kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Tumpang, Kepanjen, Karangploso, Pakis, Bululawang, dan Gondanglegi.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan meliputi enam unit sepeda motor, kunci T, plat nomor palsu, senjata tajam, hingga alat komunikasi. Beberapa barang bukti tersebut ditemukan di lokasi kejadian, dan sebagian lainnya diamankan dari tempat persembunyian para pelaku.
"Barang bukti ini berhasil kami amankan semua yang mana nanti akan kami serahkan langsung kepada pemiliknya," jelasnya.
Bayu juga memaparkan beragam modus operandi yang digunakan para tersangka. Salah satunya, tersangka RA (22), warga Kebonagung, Pakisaji, yang melakukan pencurian dengan modus prostitusi melalui aplikasi media sosial.
Tersangka RA mengajak korban bertemu di sebuah penginapan, kemudian mencekik korban hingga pingsan sebelum mengambil barang-barang berharga termasuk sepeda motor milik korban.
Kasus lainnya melibatkan tersangka MY (25) asal Pujon, yang berpura-pura menjadi petani untuk mengelabui korban. Saat situasi sepi, MY dengan cepat mengambil sepeda motor korban yang sibuk menggarap sawah di kecamatan Pakis.
Dua tersangka BF (18) dan MR (17) yang masih dibawah umur, juga terlibat dalam pencurian dengan kekerasan. Keduanya mengajak korban berkeliling dengan dalih menyaksikan kesenian bantengan.
Namun, di tengah perjalanan, mereka menghentikan korban, menodongkan pisau ke lehernya, dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
"Anak anak ini mulai berinisiatif bersama rekannya untuk melakukan tindak pidana pencurian motor. Kendaraan belum sempat dijual." ungkapnya.
Polres Malang menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku mencapai 7 hingga 12 tahun penjara.
Simak Video "Video: Residivis di Gorontalo Curi Motor Modus Lamar Kerja, Ditangkap di Tomohon"
(abq/iwd)