2 Maling di Mojokerto Gasak Motor Saat Korban Sedang Asyik Makan Mi

2 Maling di Mojokerto Gasak Motor Saat Korban Sedang Asyik Makan Mi

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 24 Jan 2025 23:01 WIB
Duo pelaku maling motor di Mojokerto
Duo pelaku maling motor di Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Duo maling, Endra Irawan dan Soni Yusmanto dibekuk Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto. Mereka menggasak sepeda motor di Desa Tempuran, Pungging saat korban makan mi.

KBO Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Suparno mengatakan, Endra dan Soni ditangkap Tim Jatanras pada Kamis (2/1) sekitar pukul 03.00 WIB. Endra merupakan warga Desa Sumengko, Wringinanom, Gresik, sedangkan Soni asal Desa Gunungsari, Dawarblandong.

Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor Honda Genio nopol S 6815 NAM milik korban, sepeda motor Mio GT nopol AG 4606 XM milik tersangka, kunci T, serta rekaman CCTV di lokasi pencurian. Endra dan Soni dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," terangnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Jumat (24/1/2025).

Endra dan Soni menggasak sepeda motor Honda Genio milik Purwanto (39), warga Desa Tempuran, Pungging, Mojokerto pada Sabtu (28/12) tengah malam. Saat itu, korban memarkir motor matik tersebut di teras rumah teman satu kampungnya.

ADVERTISEMENT

Sedangkan korban asyik menyantap mi instan bersama 2 temannya di dalam rumah tersebut. Lewat tengah malam, Purwanto baru menengok motornya. Ternyata motor Genio itu sudah raib. Ia lantas mengecek rekaman CCTV di rumah temannya.

Benar saja, sepeda motor Purwanto dibawa kabur Endra dan Soni ke arah Mojosari. Korban dan rekan-rekannya pun melakukan pengejaran. Namun, mereka kehilangan jejak pelaku.

"Korban mengalami kerugian Rp 12 juta," terang Suparno.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads