Jual Motor di Marketplace, Komplotan Curanmor Sidoarjo Ditangkap

Jual Motor di Marketplace, Komplotan Curanmor Sidoarjo Ditangkap

Suparno - detikJatim
Rabu, 18 Des 2024 03:30 WIB
Komplotan penjual motor di marketplace
Komplotan penjual motor di marketplace/Foto: Suparno/detikJatim
Sidoarjo -

Komplotan curanmor yang meresahkan warga Sidoarjo berhasil ditangkap polisi. Penangkapan tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Vario di Kludan, Tanggulangin, pada 29 November 2024.

Petugas Polsek Tanggulangin menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan. Pada 30 November 2024, petugas mengetahui bahwa motor curian tersebut telah dibeli oleh seorang penadah, MK melalui marketplace dari tersangka RP seharga Rp 2 juta.

"Setelah kami amankan saksi dan barang bukti, kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua pelaku, yaitu RD di tempat kos Desa Ketegan, dan MA di sebuah warung kopi di Trawas, Mojokerto," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, Selasa (17/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahmi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku, RD dan MA merupakan komplotan curanmor yang telah beraksi di berbagai lokasi di Sidoarjo dan Pasuruan.

"Kedua pelaku RD, dan MA, menjual barang curian ke penadah MK seharga Rp 2 juta jenis Honda Vario, sedangkan jenis scoopy seharga Rp 6 juta," jelas Fahmi.

ADVERTISEMENT

Selain di Kludan Tanggulangin, mereka juga terlibat dalam pencurian motor di sejumlah tempat seperti Desa Sumokali Candi, Pusdik Watukosek, Jalan Raya By Pass Krian, Perumahan Indra Prasta Tulangan, Maspion Gedangan, Prambon, dan Randegan, Tanggulangin.

"Kedua pelaku ini sudah cukup lama beraksi di wilayah Sidoarjo. Mereka mencuri motor dan menjualnya melalui marketplace, yang menjadi salah satu modus operandi mereka," jelas Fahmi.

"Mereka telah melakukan aksinya di 10 lokasi di wilayah Sidoarjo dan wilayah Pasuruan," imbuh Fahmi.

Ia menambahkan atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih banyak kasus yang melibatkan kedua tersangka," tandas Fahmi.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads