Polisi menangkap dua anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Bangkalan. Empat pelaku lain masih buron.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, mengatakan tersangka yang ditangkap adalah Misrat (27) warga Dusun Sokadan, Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan dan Syaiful Bahri (26) warga Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah.
"Selain dua tersangka ini, kami juga tengah memburu empat pelaku lain yakni MR, MS, RD dan DR, semua warga Kabupaten Bangkalan," kata Eko, Kamis (10/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, komplotan curanmor tersebut diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di 32 lokasi di Tulungagung dalam kurun waktu tiga bulan. Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain kunci T, dua unit sepeda motor hasil curian, telepon genggam dan pakaian pelaku
"Para pelaku menjalankan aksinya secara berkelompok dan dalam sehari pelaku bisa beraksi di beberapa lokasi," ujarnya.
Modus yang digunakan kelompok kriminal tersebut beraksi dengan menggunakan kunci T. Bahkan untuk memperlancar aksinya, salah satu pelaku diduga mempersenjatai diri dengan senjata api.
"Kalau ketahuan dari pemiliknya, para pelaku melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata api," ujarnya.
Dari keterangan tersangka, puluhan sepeda motor hasil curian dari Tulungagung biasanya langsung dibawa ke daerah asal para pelaku.
"Tersangka ini juga menjadi DPO Polres Bangkalan dalam kasus serupa dan pencurian dengan kekerasan," imbuh Eko.
Namun Sepak terjang sebagian kelompok Misrat cs ini akhirnya terhenti. Ini saat mereka tengah membawa sepeda motor hasil curian Kauman, Tulungagung. "Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP," tandas Eko.
(abq/iwd)