Hadiah Timah Panas untuk Pelaku Curanmor yang Beraksi di Kota Batu

Hadiah Timah Panas untuk Pelaku Curanmor yang Beraksi di Kota Batu

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Rabu, 11 Jan 2023 14:02 WIB
Pelaku pencurian sepeda motor di Kota Batu yang dihadiahi timah panas
Pelaku pencurian sepeda motor di Kota Batu yang dihadiahi timah panas. (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Batu -

Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kota Batu berinisial MW dan MK ditangkap polisi. Timah panas terpaksa ditembakkan oleh Tim Satreskrim Polres Batu hingga mengenai kaki kanan MW karena berusaha kabur.

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto dalam konferensi pers ungkap kasus pada Rabu (11/1/2023) menyatakan bahwa aksi yang dilakukan MW mencuri 2 sepeda motor jenis Honda CRF dan Verza terjadi Selasa (2/1/2023) lalu.

Aksi itu dilancarkan di depan Pos Pendakian Gunung Arjuno-Gunung Welirang, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku MW melakukan aksinya bersama ketiga kawannya yakni YD, KT dan KP yang saat ini menjadi DPO. Kemudian, setelah ada laporan dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan untuk mencari pelaku," ujar Yussi kepada awak media pada Rabu (11/1/2023).

Petugas kepolisian menangkap MW pada Rabu (3/1/2023) saat pelaku sedang melakukan hunting atau mencari sasaran curanmor lain di daerah Lawang, Kabupaten Malang. Di hari yang sama rekan MW yakni MK yang berperan sebagai penadah juga ditangkap.

ADVERTISEMENT

"Petugas kami melakukan penembakan (Kepada MW) karena pelaku hendak melarikan diri," kata Yussi.

Berdasarkan keterangan yang didapat kepolisian, MW berperan untuk mengamati situasi bersama pelaku YD. Sedangkan pelaku KP dan KT yang menjadi eksekutor pencurian sepeda motor.

"Barang bukti yang kami dapatkan berupa kunci T, obeng minus yang diduga digunakan para pelaku merusak bagian kunci kedua sepeda motor milik korban. Selain itu, barang bukti juga dua sepeda motor milik korban," katanya.

Selain itu, dari keterangan yang didapat polisi, MW bersama rekannya menjual kedua sepeda motor korban dengan harga murah kepada MK. Untuk Honda CRF dijual dengan harga Rp 13 juta dan Honda Verza dijual seharga Rp 2,8 juta.

MK sendiri mengaku kepada polisi telah melakukan aksi curanmor sebanyak tiga kali di Kota Batu. "Pelaku ini juga merupakan residivis kasus serupa," singkat Yussi.

Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 4E 5E dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan atau penjara.




(dpe/fat)


Hide Ads