Sebulan, Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan Berhasil Ungkap 18 Kasus Curanmor

Sebulan, Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan Berhasil Ungkap 18 Kasus Curanmor

Eko Sudjarwo - detikJatim
Jumat, 24 Jan 2025 14:00 WIB
Penangkapan pelaku curanmor di Lamongan
Penangkapan pelaku curanmor di Lamongan (Foto: Eko Sudjarwo/detikJatim)
Lamongan -

Dalam sebulan terakhir, Satreskrim Polres Lamongan mengungkap 18 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi juga menangkap lima pelaku, terdiri atas empat pelaku pencurian dan satu penadah.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi mengungkapkan, tangkapan ini bermula dari keresahan masyarakat atas maraknya kasus curanmor di wilayah Lamongan.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Khusus (Timsus) Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengungkap kasus-kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berawalnya dari banyaknya laporan masyarakat akan maraknya terjadi curanmor, yang kemudian Tim Joko Tingkir berhasil mengungkap 18 kasus curanmor dalam satu bulan terakhir," kata AKP Rizky Akbar Kurniadi saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Jumat (24/1/2025).

Dari 18 kasus tersebut, Satreskrim Polres Lamongan menangkap lima pelaku, dua di antaranya merupakan residivis kasus yang sama, yakni SH (32) dan KH (30). Tiga pelaku lainnya adalah A, RH, dan BS, yang bertindak sebagai perantara.

ADVERTISEMENT

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima unit sepeda motor, satu buah kunci T, satu buah kunci Y, dan satu jaket.

"Kelima pelaku bukan dari sindikat atau jaringan yang sama, mereka beraksi sendiri-sendiri namun terkoneksi dengan penadah yang sama," ujarnya.

Menurut AKP Rizky, para pelaku menggunakan modus operandi dengan mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa penjagaan tukang parkir. Mereka merusak kunci kontak sepeda motor lalu menggunakan kunci palsu yang terbuat dari kunci T yang telah dimodifikasi.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan tersebut, satu di antaranya adalah sepeda motor yang dipakai oleh pelaku dalam menjalankan aksinya," imbuh AKP Rizky.

Untuk para tersangka, polisi menerapkan pasal yang berbeda sesuai dengan peran mereka. Pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, sementara pelaku penadahan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

"Kami sampaikan rasa terima kasih kami kepada masyarakat yang turut membantu memberi informasi dan mempermudah kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ini," pungkasnya.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads