Selebgram Isa Zega Resmi Ditahan di Polda Jatim

Selebgram Isa Zega Resmi Ditahan di Polda Jatim

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 24 Jan 2025 08:45 WIB
Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon saat ditemui detikJatim
Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Selebgram Isa Zega resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim. Hal ini usai gagal dilakukannya upaya restorative justice (RJ).

Sebelumnya, Isa Zega telah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim sejak Kamis (23/1/2025) sore.

Dari pantauan detikJatim, Isa Zega bersama beberapa orang rekan dan kerabatnya, sampai di Subdit II Siber Ditressiber Polda Jatim sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, ia enggan langsung menjalani penyidikan dan enggan berdamai dengan pelapor, Shandy Purnamasari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidikan baru dimulai saat petang. Setelah itu pada malam hari, sekitar pukul 23.05 WIB, tim medis dari RS Bhayangkara Surabaya tiba di siber memeriksa kesehatan Isa Zega.

Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon menyebut, ada puluhan pertanyaan yang disampaikan kepada Isa Zega. Penyidikan berlangsung sekitar 5 jam dan langsung dilakukan penahanan pada dini hari sekitar pukul 02.25 WIB.

ADVERTISEMENT

"Sampai hari ini, ada pemeriksaan tambahan sebagai tersangka yang tadi dimulai sejak sore hari sekitar 17.30 WIB, kurang lebih ada 20 pertanyaan," kata Charles saat ditemui detikJatim di halaman Gedung Ditressiber Polda Jatim, Jumat (24/1/2025).

Charles mengakui ada kendala saat hendak menahan Isa Zega. Sebab, enggan berdamai dengan pelapor dan meminta penundaan penahanan.

"Hari ini kami berupaya melakukan proses RJ pada kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka dan upaya kami lakukan dari kedua belah pihak tidak ada kesepakatan," ujarnya.

"Itu (kendala penyidikan) atas permintaan dari tersangka sendiri untuk melakukan penundaan waktu dalam proses penahanan sebagai tersangka," imbuh dia.

Isa Zega lantas menjalani pemeriksaan medis. Usai dinyatakan sehat, ia dijebloskan ke Rutan Dittahti Polda Jatim.

"Terhadap IZ pada hari ini iya dilakukan penahanan, tersangka dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto pasal 45 ayat 4 dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp 400 juta, (ditahan) di ruang tahanan Polda Jatim," tuturnya.




(irb/hil)


Hide Ads