Komplotan Pencuri Spesialis Pikap di Surabaya Diringkus, 2 Pelaku DPO

Komplotan Pencuri Spesialis Pikap di Surabaya Diringkus, 2 Pelaku DPO

Aprilia Devi - detikJatim
Kamis, 23 Jan 2025 21:30 WIB
Komplotan pencuri pikap L300 di Surabaya
Komplotan pencuri pikap L300 di Surabaya (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Polisi mengamankan tiga pelaku curanmor spesialis pikap L300 di Surabaya. Mereka telah beraksi di dua TKP dalam waktu yang berdekatan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menyebut ketiga pelaku adalah laki-laki berinisial ER (19), FR (19), dan MU (19) yang merupakan warga Pasuruan.

Selain mereka, ada dua orang lain yang masih DPO yakni SBR yang berperan sebagai eksekutor dan MT sebagai penadah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi 3 pelaku ini spesialis curanmor L300 pikap. Pelaku sudah melakukan pencurian roda 4 sebanyak 2 kali pada 22 September 2024 di kawasan Wonokromo dan 29 November 2024 di Gunung Anyar," ujar Aris dalam konferensi pers, Kamis (23/1/2025).

Adapun modus operandinya pelaku berangkat dari Pasuruan dan berkeliling di wilayah Surabaya. Saat ada kendaraan yang bisa diambil, mereka langsung melancarkan aksi dengan kunci palsu.

ADVERTISEMENT

"Pelaku pakai kunci T untuk buka pintu dan menyalakan kendaraan. Selain itu pelaku juga menyimpan bondet dan sajam yang akan digunakan apabila terdapat perlawanan dari korban," jelas Aris.

Hasil kendaraan curian itu kemudian dibawa kembali ke Pasuruan menggunakan jalur bawah atau tanpa tol dan selanjutnya dijual.

Dari hasil pencurian pikap, masing-masing tersangka ER (19), FR (19), dan MU (19) mendapat keuntungan uang sebesar Rp 1,5 juta.

Sementara tersangka yang masih dalam DPO yakni SBR menerima uang Rp 4,2 juta dan MT sebesar Rp 8,7 juta.

Selain itu dari hasil penyelidikan polisi, para pelaku rupanya juga sempat mencuri kendaraan roda dua.

"Pelaku juga pernah mencuri roda dua, ada dua TKP di wilayah Wonokromo dan Sunan Ampel,"tutur Aris.

Akibat perbuatannya, para pelaku telah menerima timah panas di kakinya. Pelaku pun dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads