Berkas Perkara Pemobil Sawer Sopir Bus di Jatim Dinyatakan Lengkap

Berkas Perkara Pemobil Sawer Sopir Bus di Jatim Dinyatakan Lengkap

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 22 Jan 2025 19:23 WIB
Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin
Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin (Foto: Adhar Muttaqin)
Surabaya -

Kasus saweran sopir bus Sumber Selamet yang viral di media sosial masih bergulir. Kini tiga pelaku yang ada di dalam video berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 di Kejaksaan.

"Ada 3 orang, yang pertama BR selaku pengemudi bus, lalu MJA pengemudi truk, dan MHA kernet truk. Dari hasil pendalaman kemarin, kami dapat surat dari JPU Kejari Nganjuk dimana dari ketiga orang tersebut yang kita periksa berkasnya dinyatakan cukup dan P21," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin, Rabu (22/1/2025).

Komarudin menyatakan hal tersebut merupakan bentuk keseriusan untuk menindaklanjuti pelbagai hal yang menjadi permasalahan di jalan dan diakibatkan perilaku-perilaku pengendara pribadi maupun angkutan umum yang berbahaya. Menurutnya, bila terjadi hal serupa di kemudian hari, bakal ada sanksi pidana menanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiganya dijerat pasal 311 ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," ujarnya.

Polisi dengan 3 melati dipundaknya itu menegaskan penindakan tersebut merupakan pelajaran sekaligus shock terapi bagi pengendara di jalan lainnya yang membahayakan pengguna jalan lain. Serta ada sanksi lain berupa pencabutan lisensi mengemudi dari pengemudi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sistem potensial poin target pada perilaku-perilaku pengendara yamg bahayakan keselamatan dan sebabkan korban, tidak hanya tilang atau denda dan kurungan, ada ketentuan pasal lain dimana SIM bisa dicabut, yang bersangkutan dianggap tidak layak mengendarai kendaraan dan ini ancaman cukup keras dalam UU Lalin dan siapa saja pengendara wajib ikuti aturan lalin yang berlaku," tuturnya.

Sebelumnya, warganet dihebohkan dengan video viral pengendara motor dan mobil di Jawa Timur yang menyawer sopir bus Sumber Selamat. Setelah menerima uang dengan nominal Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, bus tersebut kemudian ngebut dan ugal-ugalan di jalan raya.

Dalam video yang beredar, penumpang kendaraan roda empat memberikan uang Rp 50 ribu kepada sopir bus Sumber Selamat. Lalu, sopir tersebut langsung tancap gas dan ugal-ugalan.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin menanggapi fenomena tersebut. Menurutnya, aksi ini menjadi salah satu atensi utama dan prioritas penindakan oleh seluruh jajaran kepolisian di Jawa Timur.

"Yang saat ini viral fenomena konten ugal-ugalan yang bus buka jalur, itu akan jadi sasaran utama kami," kata Komarudin saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).




(abq/iwd)


Hide Ads