Narkoba Rp 507 Juta Disita Polisi dari 7 Pengedar di Mojokerto

Narkoba Rp 507 Juta Disita Polisi dari 7 Pengedar di Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 22 Jan 2025 18:03 WIB
7 Pengedar narkoba di Kota Mojokerto
7 Pengedar narkoba di Kota Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto)
Kota Mojokerto -

Satreskoba Polres Mojokerto Kota menyita narkoba senilai Rp 507 juta dari 7 pengedar pada 7-18 Januari 2025. Narkoba yang disita polisi berupa 67,89 gram sabu dan 139.830 butir pil dobel L.

Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota AKP Moch Suparlan mengatakan awalnya pihaknya menangkap TY di Kelurahan Meri, Kranggan pada Selasa (7/1) sekitar pukul 21.30 WIB. Kemudian PD ditangkap di Pacet Mojokerto pada Jumat (10/1) sekitar pukul 21.00 WIB.

Tersangka YW dibekuk di Balongcangkring, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 17.45 WIB, lalu FS diringkus di Kelurahan Pulorejo, Prajurit Kulon pada hari yang sama. Penangkapan terus berkembang ke tersangka AS di Desa Miagan, Mojoagung, Jombang pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 21.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian EP diringkus di Desa Gunungan, Dawarblandong, Mojokerto pada Minggu (12/1) sekitar pukul 22.30 WIB. Terakhir tersangka RF yang dibekuk di Desa Sidorejo, Jetis, Mojokerto pada Sabtu (18/1) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Total sabu yang kami sita 67,89 gram dan pil dobel L sebanyak 139.830 butir yang akan diedarkan ke kalangan pelajar atau anak muda," terangnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (22/1/2025).

ADVERTISEMENT

Barang bukti narkoba yang disita, lanjut Suparlan, nilai mencapai Rp 507 juta. Terdiri dari sabu Rp 88.257.000 dan pil koplo Rp 419.490.000. Penangkapan tersebut menyelamatkan ribuan jiwa dari narkoba.

"Warga yang berhasil diselamatkan 140.508 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 10 orang dan 1 pil dobel L untuk 1 orang," jelasnya.

Ketujuh pengedar harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads