Anak yang Dipekerjakan di Warkop Cetol Cuma Dibayar Rp 600 Ribu Per Bulan

Anak yang Dipekerjakan di Warkop Cetol Cuma Dibayar Rp 600 Ribu Per Bulan

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 20 Jan 2025 20:51 WIB
Pemilik warkop cetol di Pasar Gondanglegi, Malang jadi tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Konferensi pers penetapan tersangka pemilik Warkop Cetol Pasar Gondanglegi Malang. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Polisi menetapkan 6 orang pemilik warung kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, Malang sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atas eksplotasi anak di bawah umur. Ada 7 anak perempuan yang dipekerjakan di warkop Cetol Pasar Gondanglegi dengan bayaran minim.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengatakan para tersangka mengaku memberikan upah kepada para korban sebesar Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta per bulan.

Yang lebih miris lagi, meski mereka hanya dipekerjakan selama 6 jam kerja di Warkop Cetol, yakni mulai pukul 9 pagi hingga pukul 3 sore, anak-anak itu juga dipekerjakan lagi di tempat lain pada malam hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jam kerja di warung kopi cetol mulai pukul 9 pagi sampai pukul 3 sore dengan gaji Rp 600 ribu sampai satu juta. Kemudian malam harinya ada kerja tambahan," imbuh Nur terpisah.

Nur menjelaskan, ketujuh anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban eksplotasi mayoritas berdomilisi di luar wilayah Gondanglegi. Setiap hari, para korban ditampung di rumah para tersangka.

ADVERTISEMENT

"Ketujuh korban bukan warga Gondanglegi. Ada yang berasal dari Dampit, Wajak, Wagir, dan juga Sukun, Kota Malang," kata Nur.

Para tersangka mengaku tahu bahwa korban merupakan anak di bawah umur namun tetap mempekerjakan mereka sebagai pelayan warkop yang disertai dugaan adanya praktik prostitusi.

"Para tersangka sudah mengetahui bahwa para Korban masih berusia di bawah umur namun tetap melakukan perbuatannya untuk memperoleh keuntungan," tuturnya.

Sebelumnya, Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho menyatakan bahwa berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi usai operasi gabungan pada 4 Januari 2025 di Warkop Cetol, 6 pemilik warkop itu ditetapkan tersangka.

"Mereka diketahui mempekerjakan anak di bawah umur dengan rentang usia 14 tahun hingga 17 tahun," katanya di Mapolresta Malang, Senin (20/1/2025).

Bayu mengungkapkan ada 6 Laporan Polisi (LP) yang diterbitkan usai operasi gabungan penertiban warkop cetol di kawasan Pasar Gondanglegi yang dilakukan bersama petugas gabungan termasuk Satpol PP Malang. Saat itu ada 32 orang perempuan di mana 7 di antaranya anak-anak di bawah umur.

Ada pun keenam pemilik warkop cetol yang dijadikan tersangka yakni S (41), laki-laki warga Pagelaran, RS alias MR (53), perempuan asal Gondanglegi, ML (20), perempuan asal Sumbermanjing Wetan, serta IS (54), perempuan asal Pagelaran.

Selain itu juga seorang perempuan berinisial SH (54) dan seorang pria berinisial PB (38), yang juga berasal dari Kecamatan Pagelaran, Malang.

Atas perbuatannya, tersangka Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads