Polisi Hentikan Kasus Malapraktik Wanita Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi

Polisi Hentikan Kasus Malapraktik Wanita Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi

Sugeng Harianto - detikJatim
Minggu, 19 Jan 2025 09:00 WIB
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Ngawi -

Satreskrim Polres Ngawi menghentikan penyelidikan kasus dugaan malapraktik dokter gigi yang mengakibatkan seorang pasien meninggal dunia.

Surat Penghentian Penyelidikan (SP2lid) telah diberikan kepada Davin Ahmad Sofyan, warga Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, yang kehilangan istrinya, Nira Pranita Asih (31), usai menjalani pencabutan gigi di sebuah klinik di Walikukun.

"Kita sudah buatkan SP2lid karena pihak dokter sudah melakukan penanganan sesuai SOP," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (19/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Ngawi, menurut Dwi, pihak dokter telah melakukan penanganan sesuai SOP. Satreskrim Polres Ngawi juga telah menindaklanjuti laporan pelapor dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan fakta.

"Terkait kejadian tersebut secara utuh, ternyata hasil dari rekomendasi MDP (Majelis Disiplin Profesi) menyatakan bahwa tidak dapat dilakukan penyidikan, karena pelaksanaan praktik keprofesian terlapor sudah sesuai dengan standar," jelas Dwi.

ADVERTISEMENT

Dwi menambahkan, penghentian kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa pengusutan kasus yang melibatkan tenaga kesehatan wajib mendapatkan surat rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP).

"Hal itu sudah sesuai prosedur yang berlaku. Bahwa mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengamanatkan bahwa pengusutan kasus melibatkan tenaga kesehatan wajib mengantongi surat rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP)," ungkap Dwi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan menyampaikan bahwa SP2lid telah diberikan kepada pelapor pada 15 Januari 2025. "Kita berikan tanggal 15 Januari 2025 kemarin," ujar Joshua.

Sebelumnya, pada 27 Mei 2024, Davin Ahmad Sofyan melaporkan seorang dokter di klinik Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, atas dugaan malapraktik. Laporan ini dibuat setelah istrinya, Nira Pranita Asih, meninggal dunia pascaoperasi pencabutan gigi geraham pada 28 Desember 2023.

Nira mengalami infeksi pascaoperasi yang diawali dengan pembengkakan gusi. Infeksi tersebut menjalar ke paru-paru hingga akhirnya Nira menjalani operasi torakotomi pada 30 Februari 2024.

Setelah operasi tersebut, Nira dirawat di ICU dan dipasang ventilator melalui prosedur trakeostomi. Dokter membuat lubang di trakea Nira agar pernapasannya lancar. Namun, pada 27 April 2024, Nira kembali mengalami sesak napas. Ia dibawa ke RS dr Oen Kandang Sapi, Solo, tetapi akhirnya mengembuskan napas terakhir di rumah sakit tersebut.




(irb/hil)


Hide Ads