Polisi membongkar penipuan berkedok penjualan tiket transportasi hingga hotel palsu. Pelakunya, pasangan suami istri (pasutri).
Kedua pelaku yakni KRK alias LN (25) dan suaminya LK (24). Keduanya berasal dari Gresik. keduanya kini telah ditahan polisi.
"Para pelaku sudah kami amankan, keduanya terbukti melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus penjualan tiket palsu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, Sabtu (18/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terungkap setelah salah seorang korbannya berinisial GS (57) melapor. Ini setelah pria asal Tambakasri Surabaya merasa ditipu oleh kedua pelaku.
Mantan Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim itu mengaku masih mendalami kasus tersebut. Termasuk menelusuri rekam jejak keduanya dalam melancarkan aksi pidana serupa.
Menurut Aris, kedua pelaku mengaku beraksi dengan modus membuat website dan menawarkan tiket palsu. "Para pelaku mengaku telah melakukan aksi sebanyak 8 kali," ujarnya.
Tak hanya mengamankan keduanya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 ponsel, 1 Tablet, bukti transfer korban kepada para pelaku, invoice palsu tiket pesawat, hingga tangkapan layar percakapan pesan singkat korban dan pasutri tersebut.
Aris mengimbau kepada para korban untuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau Satreskrim Polrestabes Surabaya bila merasa atau pernah menjadi korban penipuan.
"Bagi yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus dan pelaku yang sama, kami mohon segera melaporkan pada Polrestabes Surabaya," tandas Aris.
(abq/fat)