Adik Bunuh Kakak Ipar di Situbondo Direkonstruksi, 32 Adegan Diperagakan

Adik Bunuh Kakak Ipar di Situbondo Direkonstruksi, 32 Adegan Diperagakan

Chuk S Widarsha - detikJatim
Kamis, 16 Jan 2025 21:45 WIB
Rekonstruksi pembunuhan di Situbondo
Salah satu adegan yang diperagakan tersangka (Foto: Chuk S Widarsha)
Situbondo - Polres Situbondo menggelar rekontruksi kasus pembunuhan adik terhadap kakak iparnya yang sempat menggegerkan. Ada 32 adegan yang diperagakan.

Dalam adegan tersebut, pelaku pembunuhan Adi Wicaksono alias Sony (35), warga Sempolan, Jember, memperagakan satu persatu adegan dengan tenang.

Dimulai dengan bagaimana pelaku menyiapkan tali kawat yang ada di dalam mobil. Kawat itu dijeratkan ke leher korban, yang tak lain merupakan suami kakaknya.

Setelah menjerat leher korban menggunakan kawat hingga tewas, dibantu tiga pelaku lainnya yang kini masih buron, pelaku lantas membuang jasad korban di kebun tebu yang ada di Desa Klatakan, Kendit, Situbondo.

Pantauan di lokasi, rekontruksi yang digelar di belakang Mapolres Situbondo itu juga disaksikan langsung istri korban, Dian Susanti, yang datang bersama kedua anaknya. Dian merupakan kakak kandung pelaku.

Selain itu dari pihak Polres sebagai penyidik, rekontruksi tersebut juga disaksikan Kasi Pidum Kejari Situbondo Ivan Praditya, serata penasehat hukum Sony.

Kasi Humas Polres Situbondo AKP Akhmad Sutrisno menjelaskan, rekonstruksi tersebut atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU). Dengan tujuan agar dapat melihat secara langsung perbuatan tersangka di TKP.

"Yang jelas dalam penyidikan terhadap tersangka penyidik tidak pernah melakukan intimidasi," kata Achmad Sutrisno, saat dikonfirmasi di sela rekontruksi, Kamis (16/1/2025).

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Situbondo Ivan Praditya mengatakan, pihaknya sengaja meminta penyidik Satreskrim Polres Situbondo untuk melakukan rekontruksi.

Hal itu dilakukan untuk memastikan peran tersangka Adi Wicaksono alias Soni dalam kasus pembunuhan terhadap kakak iparnya pada bulan Setember 2024 itu.

"Sebanyak 32 adegan yang diperagakan oleh tersangka Soni, sesuai dengan BAP dari penyidik Satreskrim Polres Situbondo. Kami hanya memastikan peran tersangka Soni, agar kami tidak salah menjerat tersangka Soni," tandas Ivan Praditya.

Untuk diketahui, sesosok mayat laki-laki diduga korban pembunuhan ditemukan di areal kebun tebu Desa Klatakan, Kendit, Situbondo, beberapa bulan lalu.

Mayat yang kemudian diketahui bernama Syamsul Hadi (49), warga Desa Sempolan, Silo, Jember, itu saat ditemukan terdapat tanda-tanda kekerasan.

Setelah diselidiki, pelaku ternyata merupakan adik ipar korban sendiri. Sebab, kakak kandung pelaku menikah dengan korban dan memiliki dua anak.


(abq/iwd)


Hide Ads