Kejinya Warga Surabaya Bunuh Ibu di Malang gegara Tak Dipinjami Uang Rp 1 Juta

Round-Up

Kejinya Warga Surabaya Bunuh Ibu di Malang gegara Tak Dipinjami Uang Rp 1 Juta

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Selasa, 23 Jul 2024 08:33 WIB
Pelaku pembunuhan ibu rumah tangga di Malang
Pelaku pembunuhan ibu rumah tanggal di Malang diamankan (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Seorang ibu rumah tangga bernama Suni (48) tinggal di Jalan Raya Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya. Kematian tak wajar korban ini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.

Kondisi korban yang meninggal dunia pertama kali diketahui oleh Juwanto suaminya, ketika pulang kerja, Selasa (16/7/2024), sekitar pukul 16.00 WIB tadi. Saksi menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah di dalam kamar.

Pembunuh Suni adalah Evi Wijayanti (51) yang sebelumnya sempat bertamu ke rumah korban. Tersangka dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Malang dengan memakai baju tahanan warna oranye dan masker warna hitam. Pelaku tampak terus menundukkan wajahnya dan dirangkul seorang polwan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka ditangkap tim Satreskrim Polres Malang di kawasan Krembangan, Surabaya, kemarin. Identitas tersangka terungkap dari penyelidikan rekaman CCTV dari jalur yang dilintasi oleh tersangka.

Dalam penyelidikan, polisi juga meminta keterangan 13 orang sebagai saksi. Mereka meliputi tetangga, keluarga.

ADVERTISEMENT

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan pelaku nekat berbuat keji lantaran
sakit hati tak dipinjami uang Rp 1 juta.

"Pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban karena merasa sakit hati tidak diberikan pinjaman uang sebesar Rp 1 juta," kata Imam Mustolih dalam konferensi pers, Senin (22/7/2024).

Dia menerangkan pelaku sengaja membawa palu dari rumahnya untuk digunakan sebagai alat pemukul bila korban tidak mau meminjami uang.

"Setelah membunuh korban, tersangka langsung mengambil harta benda Korban antara lain HP dan sepeda motor korban lalu bergegas meninggalkan rumah korban dan kembali ke rumah," tambahnya.

"Tersangka adalah ibu rumah tangga dan juga teman korban. Korban dan pelaku kenal sekitar 6 bulan lalu kemudian bertukar nomor HP, selanjutnya komunikasi lewat WA," tutur Imam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, pertama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dimana ancaman hukumannya paling 20 tahun penjara.

Kedua penyidik menyertakan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Terakhir, EV dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman hukumannya penjara 15 tahun.

Sejumlah barang bukti ikut diamankan oleh polisi. Salah satunya, motor Honda Vario warna putih milik korban, yang dibawa tersangka ke Surabaya setelah membunuh korban.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads