Hasil autopsi mengungkap sebab tewasnya korban pembunuhan sadis di Barbeshop Masterpiece, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Luka yang mematikan adalah tusukan di leher kiri.
Korban pembunuhan ini adalah Septian Adi Ferdiansyah (24), warga Desa Pakis, Kunjang, Kediri. Sehari-hari Septian bekerja di minimarket yang berada persis di depan Barbeshop Masterpiece.
Sedangkan pelaku pembunuhan sadis tersebut Febri Wahyudi (26), warga Desa Kedungbetik, Kesamben, Jombang bekerja di Barbershop Masterpiece sebagai kapster atau pemangkas rambut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Jombang AKP Soesilo menjelaskan hasil autopsi menunjukkan Septian mengalami 3 luka akibat diserang Febri menggunakan pisau lipat. Yaitu luka gores di bawah bibir, 1 luka tusuk di leher kiri dan 1 luka tusuk di dada.
"Yang mematikan yang di leher itu. Jenazah sudah dimakamkan setelah autopsi," jelasnya kepada detikJatim, Senin (13/1/2025).
Saat ini, lanjut Soesilo, Febri ditahan di Rutan Polres Jombang. Namun, penyidikan tetap dikerjakan oleh Polsek Jombang. Pihaknya telah memeriksa 6 orang saksi, termasuk pacar korban, EN (24), wanita asal Kediri.
"Saksi yang ada di TKP 5 orang, tambah 1 orang, termasuk pacar korban," tandasnya.
Pembunuhan ini dipicu cinta segitiga antara Febri, EN dan Septian. Febri sempat bertunangan dengan EN pada September 2024. Namun, hubungan mereka berakhir karena hadirnya korban. EN memilih menjalin asmara dengan Septian.
Sakit hati Febri mencapai puncaknya pada Kamis (9/1). Ia mengirim video kepada Septian melalui WhatsApp. Video tersebut diduga konten asusila antara EN dengan pacarnya yang lama.
Febri sengaja mengirimkan video tersebut agar Septian mengakhiri hubungan dengan EN sehingga ia bisa kembali berhubungan dengan EN. Namun, video itu justru membuat Septian naik pitam.
Septian mendatangi Febri di Barbershop Masterpiece pada Kamis (9/1) sekitar pukul 22.10 WIB untuk mengklarifikasi kiriman video tersebut.
Awalnya, Febri dan Septian hanya cek-cok. Adu mulut keduanya pun berlanjut ke baku hantam. Di tengah perkelahian tersebut, Febri mengambil pisau lipat merek Venturis dari tasnya. Pelaku lantas menyerang Septian dengan pisau tersebut.
Septian pun tumbang di dalam Barbershop Masterpiece sekitar pukul 22.15 WIB. Sejurus kemudian, patroli Polsek Jombang melintas di lokasi. Polisi pun bergegas menangkap Febri yang masih berada di dalam tempat kerjanya.
Akibat perbuatannya, Febri harus mendekam di Rutan Polsek Jombang. Ia dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan EN menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jombang. Penyidik mendalami masalah yang memicu pembunuhan sadis ini. Ponsel korban dan pelaku juga telah disita.
(dpe/iwd)