Polisi membekuk pelaku pencurian hingga penadah motor curian di Surabaya. Sebanyak tiga pelaku diamankan, sementara satu orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan, salah satu aksi para pelaku berlangsung pada Senin (30/12/2024) sekitar pukul 04.00 WIB di depan parkiran minimarket Jalan Manunggal Kebonsari, Kecamatan Jambangan, Surabaya.
"Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya, mulai dari joki, eksekutor, hingga ada yang menjadi penadah curanmor," kata Aris dalam keterangannya, Senin (13/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku diketahui berinisial IM (35), warga Klampis Kabupaten Bangkalan, yang berperan sebagai joki yang mengantarkan motor hasil curian ke penadah; SR (33), warga Robatal Kabupaten Sampang, yang berperan sebagai penerima sepeda motor hasil curian atau penadah; dan SA (36), warga Sepulu Bangkalan, yang berperan sebagai eksekutor dengan berbekal senjata tajam. Sementara itu, satu orang DPO berinisial IRL sedang dalam perburuan.
"Pelaku berinisial SA pernah ditangkap Polres Bangkalan dalam perkara senjata tajam," imbuhnya.
Hal senada disampaikan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bobby Wirawan. Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku mempersiapkan tugas masing-masing.
"Modus operandinya, pelaku IM berperan sebagai joki yang bertugas mengantar barang hasil curian dari pelaku curanmor kepada penadah. Lalu SR, yang bekerja sehari-hari sebagai makelar, bersama DPO (IRL) menawarkan sepeda motor tanpa legalitas yang lengkap kepada SR," ujarnya.
Setelah diamankan, SR mengakui sering menerima motor curian yang kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
"SR mengaku sering mendapat motor hasil curian tanpa legalitas dari beberapa rekannya yang kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan," tuturnya.
"Para pelaku merupakan serangkaian pelaku curanmor yang berbagi peran sebagai eksekutor curanmor, kurir motor hasil curian, dan penadah. Mereka merupakan satu rangkaian utuh," sambung dia.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV dan motor Honda Scoopy dengan nopol L 3308 JE hasil curian. Akibat ulahnya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana.
(pfr/hil)