Dua pengedar sabu di Situbondo dibekuk polisi. Keduanya diamankan bersama narkotika golongan satu jenis sabu.
Dua pelaku yang merupakan warga Kelurahan, Mimbaan, Situbondo ini yaitu inisial AAP (25) dan FF (24). Keduanya ditangkap di rumahnya.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi, terungkapnya berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran sabu di wilayah Panji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami langsung melakukan penyelidikan inintensif di wilayah tersebut," ungkapnya, Jumat (10/1/2025).
Dibeberkan lebih jauh, dari penyelidikan itu mendapatkan informasi kuat. Sampai akhirnya Senin (6/1/2025) sekitar pukul 20.45 dilakukan penggerebekan disebuah rumah di Kelurahan Mimbaan.
"Dari tangan kedua pelaku itu kami juga amankan barang bukti di antaranya 2 pipet kaca berisi sisa sabu," ungkap Luthfi.
Kemudian juga 7 paket plastik klip berisi sabu, 2 buah alat hisap sabu atau bong, 1 buah timbangan elektrik, 48 plastik klip kosong, 1 buah korek modifikasi, 2 buah HP dan 1 unit sepeda motor.
"Kedua tersangka ini diduga tidak hanya mengedarkan narkotika saja tetapi juga mengkonsumsinya sendiri," imbuhnya.
Sebab, tegas Luthfi, selain ditemukan 7 paket sabu juga ditemukan 2 buah bong dimana ada sisa sabu didalamnya.
Satuan Resnarkoba saat ini juga sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di beberapa wilayah hukum Situbondo.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menegaskan komitmen Polres Situbondo untuk menindak tegas penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang merupakan kejahatan luar biasa.
"Pengungkapan sabu ini membuktikan komitmen Polri untuk memberantas peredaran narkoba yang menjadi ancaman bagi masyarakat dan generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, kami mengimbau warga tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika," katanya.
(abq/iwd)