Suami di Lamongan Hajar Istri yang Minta Uang Biaya Anak Sekolah

Suami di Lamongan Hajar Istri yang Minta Uang Biaya Anak Sekolah

Eko Sudjarwo - detikJatim
Jumat, 10 Jan 2025 17:47 WIB
AP, suami penganiaya istri di Babat, Lamongan saat ditangkap
AP, suami di Babat, Lamongan yang hajar istrinya saat ditangkap (Foto: Dok. Istimewa)
Lamongan -

Seorang suami di Lamongan terpaksa berurusan dengan polisi karena menganiaya istrinya. Pelaku kini telah ditangkap dan ditahan.

Pelaku yakni AP (39), warga Kecamatan Babat. Sedangkan korbannya yakni ASI (34). Pelaku ditangkap pada Rabu (8/1/2025).

"Benar, petugas telah mengamankan AP yang diduga telah melakukan tindakan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap istrinya," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizki Akbar Kurniadi kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizki menjelaskan peristiwa KDRT terjadi di rumah pelapor di Desa Kebalanpelang, Kecamatan Babat. Saat itu, korban dari sepulang dari menonton karnaval pada sekitar bulan Agustus 2024.

"Tiba-tiba saja, suami korban, AP ini memasuki dapur dan langsung memukulkan galon air mineral ke arah wajah korban dua kali hingga galon tersebut pecah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku juga memukul korban dengan tangan kosong di bagian pelipis mata kiri. Akibatnya, korban mengalami luka sobek yang cukup parah pada bagian pelipis mata kirinya.

Menurut Riski, penganiayaan ini dipicu cekcok pada pagi hari antara korban dengan pelaku. Saat itu korban meminta uang suaminya.

"Ketika itu korban meminta uang kepada suaminya untuk biaya sekolah anak dan membayar utang, namun tanggapan dari AP tidak mempunyai uang," jelas Riski.

Kemudian korban meminta kepada suaminya agar berbicara kepada orang tuanya jika tidak memiliki uang. Cekcok keduanya semakin memanas berlanjut pada sore hari dan memukul dengan galon dan tangan kosong.

"Merasa tidak terima dengan perlakuan suaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan," terang Riski.

Atas perbuatannya, AP akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

"Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandas Riski.




(abq/iwd)


Hide Ads