Pasutri Danang (31) dan Minatun (28) Desa Manggis Kecamatan Ngancar,Kediri yang melakukan percobaan bunuh diri bersama kedua anaknya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini terancam jerat pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Percobaan bunuh diri yang dilakukan sekeluarga itu terjadi pada 13 Desember 2024. Pasutri tersebut selamat meski sempat mengalami lemas.
Namun nahas, anak bungsungnya, MRS (2) tewas. Sedangkan anak sulungnya, MDNP (8) selamat setelah tak menghabiskan susu yang telah dicampur dengan racun tikus oleh Danang dan Misnatun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama mengatakan meski selamat, Danang dan Minatun sempat dirawat di rumah sakit. Namun setelah dinyatakan sehat keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dinyatakan sehat oleh pihak dokter, keduanya dibawa ke Mapolres Kediri. Sejak 27 Desember 2024 kemarin sudah resmi menjadi tersangka, dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Kediri," kata Fauzy Pratama, Kamis (9/1/2025).
Fauzy menambahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Danang dan Misnatun juga telah menjalani rekonstruksi pada 6 Januari 2025. Reka adegan itu digelar di Mapolres Kediri. Kini keduanya bakal segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kami terus melanjutkan proses penyidikan untuk segera melimpahkan berkas ke Kejaksaan," ujar Fauzy.
Atas perbuatannya, Danang dan Misnatun kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan bahwa tekanan utang pinjol menjadi salah satu pemicu percobaan bunuh diri sekeluarga ini. M, sang ibu, merasa sangat tertekan dengan utangnya yang tak kunjung lunas.
Ia sering menerima telepon dari nomor tidak dikenal yang terus menagih pembayaran utang, membuatnya semakin bingung dan frustasi hingga bercerita kepada suaminya, D.
Fauzi menambahkan, meski M sudah menghapus aplikasi pinjol tersebut, dirinya tetap diteror oleh sejumlah pihak yang terus menghubungi dan menagih utangnya.
"Untuk akun pinjaman online ini sudah dihapus dan lupa (nama aplikasinya), tetapi selalu dihubungi nomor telepon yang tak dikenal menagih utang. Suami dan istri meminta tolong ke kerabat, namun tidak ada yang bisa membantu. Akhirnya, mereka nekat mencoba bunuh diri dengan meminum racun bersama," ujar Fauzi.
"Racun tikus jenis timex ini sering digunakan di sawah untuk meracuni tikus. Racun tikus ini dicampur dengan susu dan diminum bersama-sama," lanjut Fauzi.
Fauzi menambahkan bahwa kondisi istri dan suaminya kini semakin membaik setelah mendapatkan perawatan intensif di RS SLG Kediri. Sementara itu, kondisi anak pertama mereka, MDNP (8), juga sudah semakin membaik dan telah diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit untuk dirawat oleh kerabatnya.
(abq/iwd)