Arena Judi Ayam di Brondong Lamongan Diubrak-abrik, 3 Orang Diciduk

Arena Judi Ayam di Brondong Lamongan Diubrak-abrik, 3 Orang Diciduk

Eko Sudjarwo - detikJatim
Kamis, 09 Jan 2025 16:50 WIB
Tiga penjudi sabung ayam di Brondong, Lamongan saat diamankan di polsek setempat
Tiga penjudi sabung ayam di Brondong Lamongan saat diamankan di polsek setempat (Foto: Dok. Istimewa)
Lamongan -

Arena judi sabung ayam di Kecamatan Brondong, Lamongan digerebek polisi. Dalam penggerebekan ini, tiga orang penjudi berhasil diamankan.

Penggerebekan arena judi sabung ayam yang dilakukan Polsek Brondong ini dilakukan pada Rabu (8/1). Arena judi tersebut diketahui berada di sebuah warung setempat.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan penggerebekan bermula saat polisi mendapatkan laporan terkait sabung ayam di sebuah warung Dusun Pambon, Desa Brengkok, Brondong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Satreskrim Polsek Brondong melakukan penyelidikan dan ternyata benar ditemukan perjudian jenis sabung ayam di tempat tersebut," kata Hamzaid kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).

Lokasi arena sabung ayam tersebut kemudian digerebek saat sedang melakukan perjudian. Sejumlah barang bukti kemudian disita dan tiga orang diamankan karena diduga sebagai penjudi.

ADVERTISEMENT

Ketiga orang tersebut HU (53) warga Desa Sidomukti, Kecamatan Brondong, San (42) warga Desa Brengkok, Kecamatan Brondong dan MA (42) warga Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Tuban.

"Barang bukti diantaranya seekor ayam aduan, 3 handphone, sejumlah sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 1.030.000," terang Hamzaid.

"Selanjutnya para tersangka dibawa ke Polsek Brondong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Atas perbuatannya, ketiga penjudi di atas terancam Pasal 303 KUHP juncto UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.




(abq/fat)


Hide Ads