Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Bos MS Glow, Shandy Purnamasari yang ditangani Polda Jatim memasuki babak baru. Polisi kini telah menetapkan selebgram bernama Isa Zega sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini terjadi setelah Isa Zega memenuhi panggilan Polda Jatim pada Rabu (9/1). Isa Zega tampak mendatangi Polda Jatim bersama dua orang.
Dia menjalani pemeriksaan di gedung Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim sejak pukul 12.00 WIB. Ia sempat membenarkan kedatangannya ke Subdit Siber perihal dugaan mediasi dengan Shandy Purnamasari sebagai pelapor. "Mau mediasi," kata Isa lalu mempercepat langkahnya, Rabu (8/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menjalani pemeriksaan, Isa Zega mengaku telah berstatus sebagai tersangka. Ia dicecar belasan pertanyaan selama 3 jam di ruang Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim. Dia mengaku sudah berupaya kooperatif dan mengikuti semua alur pemeriksaan dari kepolisian.
"Diperiksa 3 jam, 18 (pertanyaan) ya. Mungkin segitu. Iya, saya jadi tersangka," kata Isa kepada awak media di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (8/1/2025).
"Kami ikuti alurnya, biarkan lah (polisi) yang menetapkan apakah Instastory yang saya buat itu salah apa tidak," imbuhnya.
Isa menyatakan, sudah ada upaya restorative justice yang dilakukan polisi dan sudah disepakati oleh Shandy Purnamasari selaku pelapor. Namun, proses mediasi yang seharusnya digelar hari ini belum terealisasi karena pelapor tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
"Yang dateng pengacaranya, pelapor sakit tidak enak badan. Nanti di-reschedule lagi. Mami sih mengikuti ya enaknya pelapor, maunya apa, ikutin alurnya aja. Kalau bisa damai ya kenapa nggak damai? Ngapain huru hara yang dilaporkan pencemaran nama baik?" Ujarnya.
Berkaitan kapan akan dijadwal lagi mediasi untuk mencari titik temu hingga terwujud Restorative Justice, selebgram yang akrab dikenal Mami Isa itu memperkirakan mungkin 2 pekan lagi.
"Tadi sih, mungkin after minggu depan, ya. Karena pelapor ada acara sampai minggu depan. Iya (dipanggil lagi) sampai akhir bulan. Kalau mami sih siap hadir kapan aja," ujarnya.
Isa sendiri menyatakan bahwa dirinya sangat siap bila harus berdamai dengan Shandy. Bahkan, dia mengaku tidak mempermasalahkan status tersangka yang telah dikenakan kepada dirinya saat ini. Dia ingin memastikan, selama ini dia kooperatif dengan menghadiri setiap pemanggilan pemeriksaan.
"Kalau untuk permintaan maaf, belum ya. Tadi hanya bertemu dan menjelaskan Instastory yang mami posting dan tujuannya buat siapa, tadi pihak pelapor mendengar alasan kenapa saya dilaporkan, buat apa, siapa, dan apa maksudnya itu?" Katanya.
Meski telah menyandang status tersangka, Isa Zega menanggapi dengan santai. Sebab kasus hukum yang dialami bukan kali pertama ini saja.
"Saya jadi tersangka itu kan tidak kali ini saja, udah sering, tidak ada yang spesial, santai," kata Isa saat ditemui awak media di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (8/1/2025).
Isa menyatakan sudah pernah dibui dalam kasus pidana yang pernah dialami sebelumnya. Namun untuk kasus kali ini, ia optimis tidak ditahan.
"Oh siap dong (jadi tersangka ditahan), kan nggak pertama kali ditahan, tapi gak mungkin ditahan lah," ujarnya.
Isa mengungkapkan justru bangga dengan status tersangka yang disematkan padanya. Sebab, ia merasa tak merugikan negara dan masyarakat luas.
"Saya kan tersangka bukan kasus pembunuhan, bukan maling, bukan narkoba, bukan menipu, selagi kita tidak salah, assalamualaikum. Sudah tersangka bisa tersenyum karena mami ini bukan maling, bukan pembunuh, bukan rampok, bukan koruptor ya sayang ya, gak merugikan negara juga," paparnya.
Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan Isa Zega telah memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Menurut Charles, usai dicecar 18 pertanyaan, pihaknya berupaya melakukan mediasi terkait dugaan kasus pencemaran nama baik pada Shandy Purnamasari.
"Dari hasil pelaporan ibu shandy, iya (tersangka), iya (ada 18 pertanyaan). Itu (RJ) bagian dari upaya hukum yang kami lakukan, seperti yg tadi sudah rekan-rekan dengar dari yang bersangkutan sudah dilakukan RJ yang pertama, di mana terlapor dan pelapor membicarakan perdamaian dari kedua belah pihak dan mencari win-win solution atas permasalahan ini," kata Charles kepada awak media di depan gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (8/1/2025).
(abq/hil)