Kata Polisi Soal Status Isa Zega yang Telah Jadi Tersangka

Kata Polisi Soal Status Isa Zega yang Telah Jadi Tersangka

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 08 Jan 2025 20:49 WIB
Selebgram Isa Zega penuhi panggilan pemeriksaan Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik Bos MS Glow Shandy Purnamasari.
Isa Zega di Polda Jatim (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Polisi menyatakan selebgram Isa Zega berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik bos MS Glow Shandy Purnamasari. Namun, kedua belah pihak tengah diupayakan restorative justice (RJ).

Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan Isa Zega telah memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Menurut Charles, usai dicecar 18 pertanyaan, pihaknya berupaya melakukan mediasi terkait dugaan kasus pencemaran nama baik pada Shandy Purnamasari.

"Dari hasil pelaporan ibu shandy, iya (tersangka), iya (ada 18 pertanyaan). Itu (RJ) bagian dari upaya hukum yang kami lakukan, seperti yg tadi sudah rekan-rekan dengar dari yang bersangkutan sudah dilakukan RJ yang pertama, di mana terlapor dan pelapor membicarakan perdamaian dari kedua belah pihak dan mencari win-win solution atas permasalahan ini," kata Charles kepada awak media di depan gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (8/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, ia mengaku masih melakukan serangkaian proses penyidikan serta memanggil lagi kedua belah pihak apabila masih diperlukan.

"Tentunya kami akan melakukan proses penyidikan dan melengkapi, apabila diperlukan tambahan pemeriksaan kami akan melakukan panggilan dan tambahan pemeriksaan bila diperlukan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Charles menegaskan dengan adanya RJ bukan berarti menggugurkan status tersangka pada Isa Zega. Namun, menekankan pemulihan pada korban atau pelapor.

"Terkait RJ itu bukan mengarah pada gugurnya persoalan itu karena ini ada pelapornya dan ini akan dikembalikan kepada pihak pelapor, apa yang menjadi harapan pelapor karena RJ ini fokusnya pemulihan pada pihak korban," tuturnya.




(pfr/iwd)


Hide Ads