Polres Malang tengah mendalami adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) usai penertiban warung 'Kopi Cetol' di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang. Enam pemilik warung yang mempekerjakan anak di bawah umur dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengaku, proses pemeriksaan terhadap pemilik warung kopi yang ditemukan telah mempekerjakan anak di bawah umur tengah berjalan.
Satu per satu dari keenam pemilik warung dipanggil Satreskrim Polres Malang untuk dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tengah meminta keterangan enam pemilik warung, yang ditemukan mempekerjakan anak perempuan di bawah umur," ujar Nur kepada detikJatim, Senin (6/1/2025), malam.
Nur menjelaskan, pemanggilan terhadap pemilik warung kopi berkaitan dengan temuan 7 anak perempuan dipekerjakan sebagai pramusaji saat operasi gabungan digelar pada Sabtu (4/1/2025), lalu.
Dari keenam orang yang dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan, bukan hanya memiliki satu lapak warung kopi saja. Ada sebagian dari mereka memiliki dua warung kopi yang diketahui mempekerjakan anak perempuan dibawah umur.
"Pendalaman sedang kita lakukan untuk mengungkap adanya dugaan TPPO. Menindaklajuti dari 7 pramusaji merupakan anak perempuan di bawah umur yang turut diamankan saat operasi gabungan," jelasnya.
Dalam penertiban yang dilakukan juga menemukan ada banyak warung yang berjualan kopi di kawasan Pasar Gondanglegi tersebut. Dan hampir kesemuanya menggunakan jasa pramusaji perempuan.
Seperti diberitakan, petugas gabungan menertibkan warung 'Kopi Cetol' di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu (4/1/2025), siang.
Sebanyak 41 orang diamankan terdiri dari 32 pramusaji perempuan, 7 perempuan di bawah umur dan tiga pemilik warung.
Para perempuan itu kemudian dibawa ke kantor Kecamatan Gondanglegi untuk dilakukan pendataan sekaligus pembinaan. Hari itu juga mereka dipulangkan dengan syarat dijemput oleh pihak keluarga.
(abq/iwd)