Begini Nasib 22 Pelayan Warkop Cetol Malang yang Digerebek Satpol PP

Begini Nasib 22 Pelayan Warkop Cetol Malang yang Digerebek Satpol PP

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Minggu, 05 Jan 2025 21:30 WIB
Sejumlah pelayan perempuan warkop cetol Pasar Gondanglegi yang diamankan di Kantor Satpol PP Malang.
Sejumlah pelayan perempuan warkop cetol Pasar Gondanglegi yang diamankan di Kantor Satpol PP Malang. (Foto: Istimewa)
Malang -

Sebanyak 22 pelayan dewasa, 7 anak perempuan di bawah umur, 19 pengunjung laki-laki, dan 3 orang pemilik warung kopi cetol di Pasar Gondanglegi, Malang telah diamankan dalam penggerebekan pada Sabtu. Satpol PP telah menyiapkan sanksi, terutama untuk pemilik dan pelayan warkop.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Matondang mengatakan untuk 7 anak perempuan di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan itu kini ditangani Polres Malang. Sedangkan untuk pelayan dan pengunjung lain menjalani BAP.

"Semua itu kami panggil orang tuanya, bikin surat pernyataan. Kami juga bersurat ke camat, karena ada pelayan yang dari luar daerah (Lumajang) jadi akan saya kirim surat pemberitahuan ke Satpol PP Lumajang untuk dipantau warganya," kata Firmando, Minggu (5/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyampaikan dalam kasus ini Satpol PP tidak menerapkan sanksi tipiring karena belum ada bukti kuat terkait perbuatan asusila yang dilakukan. Kendati demikian keberadaan warkop cetol telah meresahkan warga sekitar.

"Sementara tipiring ini belum bisa kami terapkan karena temuan ini, asusila yang bagaimana itu belum terbukti. Tapi mereka sudah membuat masyarakat dan lingkungan terganggu. Salah satu Perda kami, jika mengganggu lingkungan harus ditutup," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Berkaitan dengan sanksi terhadap 3 pemilik warung dan pelayan, Satpol PP Malang akan membahasnya lebih lanjut bersama dengan dinas terkait. Namun, tidak menutup kemungkinan sanksi penutupan dijatuhkan.

"Kalau pemilik warung sudah kami data dan akan kami rapatkan dengan Disperindag. Tapi harapan Pak Bupati, harus tutup (warung kopi cetol)," katanya.

Selain itu, Satpol PP memberikan peringatan terakhir kepada para pemilik warung. Peringatan itu menegaskan larangan praktik prostitusi, eksploitasi anak, dan aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum. Jika masih ada pelanggaran serupa di masa mendatang, tindakan tegas akan diambil termasuk pembongkaran warung.

Firmando menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan aparat gabungan itu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Pasal 29 hingga Pasal 41 peraturan tersebut mengatur larangan aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi dengan ancaman hukuman denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.




(dpe/iwd)


Hide Ads