Warga Sampang Ditangkap gegara Bawa Kabur Honda Jazz di Sumenep

Warga Sampang Ditangkap gegara Bawa Kabur Honda Jazz di Sumenep

Ahmad Rahman - detikJatim
Senin, 06 Jan 2025 11:46 WIB
Pelaku pencurian mobil di Sumenep.
Pelaku pencurian mobil di Sumenep. Foto: Istimewa
Sumenep -

Seorang pria berinisial MS (31), asal Dusun Mondis Laok, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditangkap polisi usai membawa kabur satu unit mobil di Sumenep. Penangkapan pelaku sempat diwarnai aksi kejar-kejaran.

Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, peristiwa bermula saat pemilik mobil, MK, warga Desa Payudan Karangsokon, Kecamatan Guluk-Guluk, memarkir mobil Honda Jazz warna hitam dengan nopol L 1007 YI di depan toko miliknya di Jalan Raya Ganding, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, pada Minggu (5/1/2025) sekira pukul 08.30 WIB.

"Saat itu, pelapor atau pemilik mobil tidak mencabut kunci saat memarkir kendaraannya," ungkap Widiarti, Senin (6/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekitar pukul 10.00 WIB, MK melihat mobilnya dibawa seorang pria. Awalnya, korban mengira pria tersebut adalah temannya yang sedang bercanda.

Namun, setelah menunggu lama, mobil itu tidak kembali. Sehingga MK mengecek rekaman CCTV di tokonya, dan mendapati pria itu adalah orang yang tidak dikenal.

ADVERTISEMENT

Mengetahui hal tersebut, MK segera melapor ke polisi dan bersama warga mengejar pelaku yang terlihat melarikan diri ke arah Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan. Aksi kejar-kejaran ini berakhir di jalan buntu, dan pelaku sempat melarikan diri ke area pondok pesantren terdekat.

Saat berhenti itu, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang ditodongkan ke warga yang hendak menangkapnya. Setelah beberapa saat, pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi dan warga, kemudian dibawa ke Polres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya mobil Honda Jazz hitam milik korban, dua kaleng cat semprot, dua plat nomor palsu, sebuah jaket hitam, dan sarung.

"Akibat perbuatannya, MS dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tambah Widiarti.




(irb/fat)


Hide Ads