Dua penjambret kalung emas yang beraksi di Tulungagung ditangkap. Salah satu tersangka merupakan residivis yang telah 8 kali beraksi.
Kasihumas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan kedua tersangka adalah DH (37) warga Desa Kalangbret, Kecamatan Kauman Tulungagung dan II (16) warga Kecamatan Durenan, Trenggalek. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor serta pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi.
"Tersangka ini merupakan pelaku penjambretan korban Sumartini (54) di jalan Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo pada 23 Desember 2024," kata Ipda Nanang, Minggu (5/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya kasus kejahatan jalanan itu bermula saat korban sedang mengendarai sepeda di jalan desa. Tak berselang lama kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion tiba-tiba memepet korban menendangnya hingga terjatuh.
"Saat korban jatuh, pelaku langsung meraih kalung emas yang dipakai korban. Saat itu korban sempat mempertahankan kalung 5 gram itu, namun gagal," ujarnya.
Kejadian itu langsung dilaporkan ke polisi. Berbekal keterangan dan ciri-ciri pelaku, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Karangrejo dan Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung langsung melakukan upaya penyelidikan.
"Alhamdulillah Reskrim berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya," jelasnya.
Tersangka DH ditangkap saat berada di Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Tulungagung, sedangkan II ditangkap di wilayah Kecamatan Durenan, Trenggalek.
"Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka telah mengakui perbuatannya. Bahkan, dari catatan kepolisian DH merupakan residivis, dia sudah delapan kali beraksi," jelasnya.
Tak hanya itu, dalam beberapa bulan terakhir kedua pelaku telah beraksi di enam lokasi, rinciannya dua TKP di wilayah Kecamatan Karangrejo, satu TKP di Kecamatan Sendang, satu TKP di Kecamatan Kalidawir, satu TKP di Kecamatan Durenan, Trenggalek dan satu TKP di Kecamatan Gandusari, Trenggalek.
"Tersangka ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 365 KUHP," jelas Nanang.
(dpe/iwd)