Perempuan di Pasuruan nekat merampok nenek pemilik warung. Ia menyekap korban dan menyiksanya sebelum merampas kalung milik korban.
"Pelaku sempat kabur namun berhasil ditangkap warga," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, Sabtu (4/1/2025).
Peristiwa bermula saat pelaku SN (28) datang ke rumah sekaligus warung korban, M (64), di Dusun Sromo Barat, Desa Pacar Keling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, dengan dalih membeli makanan. Saat korban sedang memasak pesanan, pelaku beraksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mengunci pintu rumah korban, lalu mendorong korban hingga terjatuh. Pelaku kemudian mencekik korban, membekap mulutnya, dan membenturkan kepala korban ke lantai. Setelah itu, pelaku mengambil kalung emas korban dan berusaha melarikan diri," terang Doni.
Korban yang terluka parah sempat mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong. Teriakan tersebut menarik perhatian warga, termasuk saksi yang langsung membantu menangkap pelaku.
"Kalung emas milik korban ditemukan di saku baju pelaku saat digeledah," tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, termasuk memar di mata kanan dan lecet di bagian dahi. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah kalung emas, kerudung milik korban, serta hasil visum korban.
SN kini ditahan di Mapolres Pasuruan dan dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
"Kami memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut," pungkas Doni.
(ihc/hil)