Seorang perempuan dengan rambut pendek dan perawakan kecil tampak digelandang dari ruang tahanan Polsek Glagah, Banyuwangi. Dengan mengenakan pakaian berwarna oranye, ia diminta menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan petugas kepolisian dari rumah kontrakannya di kecamatan Karangrejo, Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (4/2/2025).
Yang membuat geleng kepala adalah, perempuan yang kini jadi tersangka pencurian itu menyimpan 80 dompet di dalam rumahnya. RW (50) diringkus saat beraksi di salah satu rumah korban.
Kapolsek Glagah Polresta Banyuwangi AKP Pudji Wahyono mengungkapkan, dengan dibantu Mitra Polri yang terdiri dari Babinkamtibmas dan kepala dusun. Pelaku telah dibuntuti setelah ada laporan dari korban yang membawa bukti CCTV sebagai alat identifikasi awal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkat petunjuk dan bimbingan Pak Kapolres, kami berhasil meringkus. Awal saya share foto pelaku yang mengendarai motor dengan mengenakan helm dan masker. Melalui plat nomor dan jenis motor pelaku, kami identifikasi dan dengan bantuan Mitra Polri dikuntit itu saat beraksi kami ringkus," ungkap AKP Pudji, Sabtu (4/1/2025).
Menurut Pudji, saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan, pihaknya menemukan barang bukti dompet sebanyak 80 buah. Ada pula sejumlah barang bukti lain yang turut diamankan.
"Dia ngontrak 6 tahun, aslinya Situbondo. Di rumahnya kami dapatkan 80 dompet yang diduga milik korban-korban lainnya," tambah Pudji.
Selain di Kecamatan Glagah, dari hasil penelusuran, ada laporan kasus serupa yakni di Kecamatan Kalipuro, Kabat dan Giri. Saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasar 362 KUHP juncto 64 karena dilakukan secara berulang dengan ancaman hukuman 6 tahun.
"Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP, saya juncto-kan dengan 64 karena dilakukan secara berulang," tegasnya.
Sebelumnya, RW dilaporkan telah melakukan tindak penipuan dengan menyamar sebagai petugas Bansos dan menjadikan lansia sebagai target untuk dikelabui dengan janji Bansos hingga korban lengah dan RW mencuri perhiasan milik korbannya.
Dari laporan 5 orang korban, kerugian diperkirakan mencapai Rp 30 juta.
(erm/hil)