Polres Batu mengungkap sindikat perdagangan bayi. Total ada 6 tersangka yang diamankan dengan peran berbeda.
Sebanyak 6 tersangka itu meliputi DN (26) warga Kota Batu, RS (21), KK (46) warga, MK (45), serta pasangan suami istri AS (32) dan AI (45).
DN warga Kota Batu merupakan pembeli bayi laki-laki seharga Rp 19 juta. Bayi tersebut dibeli DN dari sepasang suami istri yang telah beberapa kali melakukan perdagangan bayi berinisial AS dan AI asal Kabupaten Sidoarjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam mengantarkan bayi menuju pembeli, suami istri tersebut diantarkan oleh MK warga Kabupaten Sidoarjo dan RS warga Kabupaten Nganjuk yang berperan sebagai sopir.
Sedangkan untuk KK warga Jakarta utara memiliki peran sebagai pencari dan penjual bayi kepada AS dan AI.
Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto mengatakan tersangka AS dan AI sudah 5 kali menjual bayi sejak Oktober 2024 lalu.
Perdagangan bayi itu dilakukan AS dan AI dengan berkedok adopsi melalui media sosial Facebook.
"Tersangka menjual bayi dengan harga Rp 18 juta jenis kelamin perempuan dan bayi laki-laki Rp 19 juta," kata Danang saat konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat (3/1/2025).
Sebelumnya, sindikat perdagangan bayi di Kota Batu diungkap polisi. terungkap. Kepolisian telah mengamankan sebanyak 6 tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami mengamankan 6 orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan bayi," kata Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, Kamis (2/1/2025).
(abq/iwd)